"Laporan keuangan (Jiwasraya) sampai saat ini belum menyampaikan, dan dikenakan sanksi seperti perusahaan lainnya jika ada keterlambatan," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada CNNIndonesia.com, Senin (17/9).
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko tak secara tegas menampik mengenai keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahun 2018. Justru, ia bertanya balik perihal sumber informasi tersebut di atas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Oktober 2018 lalu, Jiwasraya gagal membayarkan klaim jatuh tempo nasabahnya. Manajemen mengklaim tengah mengalami kesulitan likuiditas, sehingga berdampak kepada 711 pemegang polis dengan nilai klaim sebesar Rp802 miliar.
Jumlah ini khusus nasabah produk bancassurance Jiwasraya yang dijual melalui tujuh bank mitra, yakni BRI, Standard Chartered Bank Indonesia, BTN, KEB Hana Bank, Bank Victoria, Bank QNB Indonesia, dan Bank ANZ Indonesia.
Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Department Head Corporate Communication KEB Hana Bank Rizki Maradhano mengaku belum dapat memberikan informasi saat ini. "Mohon maaf sebelumnya. Dari pihak Hana Bank tidak dapat memberi konfirmasi," tutur dia.
Sementara, tiga direksi BTN, Direktur Consumer Banking Budi Satria, Direktur Distribution and Network Dasuki Amsir, dan Plt Direktur Utama BTN Oni Febriarto, tidak merespons panggilan telepon dan pesan instan.
Kemudian, dua direksi Bank Victoria yang dihubungi, yakni Direktur Utama Ahmad Fajar, dan Head of Marketing and Communication Putri Tiara, juga tidak merespons.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)