"Kalau mau melihat itu berdampak besar tidak, lihat saja jumlahnya. Kenaikan TKA kalau dibandingkan dari tahun ke tahun masih seperti itu saja, tidak ada istilahnya lonjakan," katanya, Rabu (18/9).
Ia menyatakan dalam lima tahun terakhir data TKA tak mengalami pertumbuhan signifikan. Hingga hari ini, sambung dia, angkanya masih berada di bawah 100 ribu orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia kembali menjelaskan penambahan jabatan telah menyesuaikan dengan perkembangan industri tenaga kerja. Sebagai contoh, lanjutnya, kemunculan sektor e-commerce yang belum difasilitasi sebelumnya.
Selain itu, perubahan aturan bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi TKA. Sebelumnya, buruh asing membutuhkan rekomendasi dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sebelum meminta izin kerja ke Kemenaker, sehingga prosesnya menjadi lebih panjang.
Meskipun jabatan TKA bertambah, ia memastikan pengendaliannya tak akan kendor. Pengendalian itu diwujudkan melalui persyaratan yang harus dipenuhi oleh TKA sebelum bekerja di Indonesia. Tak hanya itu, pengendalian juga dilakukan melalui pengawasan rutin dan mendadak oleh pemerintah dan juga pengawasan dari masyarakat.
Untuk diketahui pemerintah melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing menambah jumlah jabatan yang bisa diduduki buruh asing dari yang awalnya hanya 66 menjadi 181.
Kelahiran aturan baru ini menuai beberapa kontra terutama dari kalangan pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan gugatan akan dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam dua atau tiga minggu ke depan.
"Tidak hanya PTUN tapi ke MA. PTUN untuk administrasinya, MA untuk isi materi keputusan menterinya," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/agt)