"Kami sudah bolak-balik bertemu dengan pengusaha dan serikat pekerja. Setiap bulan kami mengumpulkan mereka," katanya, Rabu (18/9).
Ia mengatakan perubahan UU Ketenagakerjaan bakal mencakup pembentukan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel. Hal tersebut sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh pelaku usaha dan serikat pekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia belum bisa memberikan target penyelesaian revisi UU Ketenagakerjaan itu.
"Saat ini, upah minimum kita saja di atas median upah dibandingkan negara lain. Negara lain rata-rata mereka di bawah median upah," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Rencana revisi UU Ketenagakerjaan ini menuai pro kontra terutama dari kalangan buruh. Sejumlah aksi kelompok buruh menentang wacana revisi UU Ketenagakerjaan digelar di beberapa daerah sepanjang tiga pekan terakhir. Kelompok buruh mensinyalir terdapat perubahan sejumlah pasal yang justru merugikan buruh dan pekerja.
Menurut catatan Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Nelson Saragih, untuk sementara ini saja ia menemukan sedikitnya 50 pasal yang mengancam kesejahteraan kelompok buruh.
"Itu terus berkembang, tergantung tingkat pemahaman kita membedah poin tersebut. Kalau aku bilang sekarang sudah 50-an lebih, dan kemungkinan bertambah," kata Nelson.