Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini ditempuh agar permintaan kredit properti dan kredit kendaraan bisa terus meningkat. Langkah ini juga ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan demi menjaga pertumbuhan domestik di tengah gempuran faktor eksternal yang berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi.
"Kami yakin, perbankan masih punya kemampuan untuk menyalurkan kredit, namun demand kredit selama ini ternyata sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Jadi kami harap, instrumen pelonggaran LTV ini bisa membuat supply dan demand kredit kendaraan dan properti akan lebih efektif," jelas Perry, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk rumah susun dengan tipe 21 hingga 70, BI menetapkan nilai uang mukanya sebesar 10 persen hingga 25 persen dari nilainya, atau lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya yakni 15 persen hingga 30 persen. Ketentuan serupa juga berlaku untuk rumah susun dengan tipe di bawah 21.
"Kalau misalkan properti ini berwawasan lingkungan, akan ada tambahan keringanan 5 persen. Nanti akan ada kriterianya," imbuh Perry.
Terakhir, untuk kendaraan produktif, BI akan menurunkan ketentuan uang muka dari 20 persen atas nilainya menjadi 10 persen hingga 15 persen atas nilainya.
Jika kendaraan tersebut mengedepankan aspek lingkungan, maka DP kredit kendaraan bermotor bisa lebih rendah. Rinciannya, uang muka kredit motor yang ramah lingkungan akan turun menjadi 10 persen hingga 15 persen dari harganya. Adapun uang muka kendaraan roda tiga atau lebih yang ramah lingkungan akan turun menjadi 10 persen hingga 20 persen dari nilainya.
"Namun, ini semua bisa diberlakukan asal rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perbankan di bawah 5 persen. Kami masih mengedepankan asas prudential (kehati-hatian)," pungkas dia.
[Gambas:Video CNN]
(glh/agt)