Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan kesimpulan ini didapat setelah BI berbicara dengan pengembang. Menurut beberapa perusahaan, penjualan rumah untuk beberapa segmen perumahan perlu digenjot, utamanya rumah dengan tipe 21 hingga 70.
"Kami memandang rumah menengah ini masih potensial. Apalagi ditambah dengan pelonggaran suku bunga acuan BI tiga kali di tahun ini kami harap itu bisa ditransmisikan ke bunga kredit, sehingga demand terus meningkat," jelas Juda, Jumat (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ia berharap pelonggaran uang muka ini bisa meningkatkan pangsa pasar rumah kelas menengah terhadap keseluruhan penyaluran KPR. Sebab, meski pangsa pasarnya cukup besar, BI menganggap potensi penjualannya masih cukup besar.
Berdasarkan data BI per Agustus 2019, penyaluran KPR rumah dengan tipe 22 hingga 70 bertumbuh 16,21 persen dan mengambil 57,45 persen dari total KPR nasional. Kemudian, rumah dengan tipe di atas 70 mengambil pangsa pasar KPR sebesar 28,64 persen dan rumah dengan tipe di bawah 21 berkontribusi 4,94 persen terhadap keseluruhan KPR.
Tak hanya bagi rumah tapak dan rumah susun, BI juga menurunkan kewajiban uang muka tambahan sebesar 5 persen dari harganya jika masyarakat membeli rumah ramah lingkungan.
Juda mengatakan, syarat-syarat rumah ramah lingkungan sejatinya ditetapkan sendiri oleh perbankan. Asal, perbankan mengikuti beberapa standar rumah ramah lingkungan yang berlaku.
Menurutnya, terdapat lima standar rumah ramah lingkungan yakni rumah ramah lingkungan berdasar standar Greenship (Indonesia), LEED (Amerika Serikat), Green Mark (Singapura), Green Star (Australia), dan satu standar yang diakui lembaga internasional yakni EDGE.
[Gambas:Video CNN]
Di dalam melaksanakan penilaian kredit, perbankan berhak melakukan penilaian secara sendiri untuk rumah dengan luas di bawah 2.500 meter persegi. Namun, perbankan perlu bantuan lembaga untuk mensertifikasi bangunan ramah lingkungan untuk bangunan di atas 2.500 meter persegi.
"Kami serahkan market, ke bank, untuk mau pakai yang mana. Kami ada aturan detail yang nanti kami serahkan ke mereka," tutur dia.
Sebelumnya, BI berencana untuk memangkas ketentuan uang muka KPR sebesar 5 persen dari ketentuan yang berlaku pada Desember mendatang. Namun, khusus rumah ramah lingkungan, besaran penurunan DP KPR mencapai 10 persen dari ketentuan.