Sebab, biaya sertifikasi produk halal kerap memberatkan UMKM. Sementara, ada kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menilai pemerintah perlu memberi suntikkan APBN sebagai insentif bagi sektor UMKM. Sebab, sektor ini kerap menopang sekitar 60 persen ekonomi Indonesia.
Di sisi lain, ia meyakini bantuan keuangan negara bisa mempercepat implementasi sertifikasi halal produk UMKM. Sebab, produk UMKM yang bersertifikasi halal baru sekitar 20 persen dari 11.249 perusahaan yang sudah mengantongi sertifikasi halal pada 2018.
"Selama ini (UMKM yang bersertifikasi halal) sudah beberapa, tapi jumlahnya tidak banyak karena sifatnya masih voluntary (sukarela), belum mandatory (wajib) seperti penerapan nanti," terangnya.
Bersamaan dengan kebijakan itu, BPJPH terus melakukan sosialisasi kewajiban sertifikasi halal tersebut. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng berbagai organisasi islam di dalam negeri.
"Kami juga menggandeng perguruan tinggi, misalnya dengan Mathlaul Anwar ini melalu halal center yang bisa memfasilitasi UMKM mendapat sertifikat produk jaminan halal," tutur Sukoso.
[Gambas:Video CNN] (uli/arh)