Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah OJK Arif Machfoed tidak menyebut lembaga yang dimaksud. Namun, ia mengaku sukuk linked wakaf akan 'pecah telur' tahun ini setelah kajiannya dilakukan selama setahun terakhir.
"Tujuan kami di tahun ini adalah ada lembaga yang akhirnya mau menerbitkan sukuk linked wakaf tersebut, dan rencananya memang ada satu lembaga yang mau menerbitkan. Kalau tidak tahun ini, mungkin bisa semester I di tahun depan," jelas Arif, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, pemanfaatan sukuk linked wakaf seharusnya bisa berkembang dengan baik setelah fatwa ini keluar.
"Kami sebenarnya sudah mengundang seluruh nadzir, tapi kan ada kendala dalam menerbitkan ini. Nadzir secara aturan memang bisa jadi emiten sukuk linked wakaf, tapi kalau tidak yakin mereka bisa menggandeng lembaga keuangan syariah," papar dia.
Sebab, sesuai prinsipnya, sukuk linked wakaf bisa menjadi sumber pendanaan bagi nadzir agar aset-aset wakaf bisa lebih produktif. Sebagai contoh, jika nadzir mengelola lahan wakaf yang menganggur, maka lahan tersebut bisa dibangun fasilitas umat seperti rumah sakit dan sekolah menggunakan pembiayaan sukuk tersebut.
Menurut dia, banyak sekali lahan wakaf yang tidak produktif selama bertahun-tahun, padahal lahan itu harusnya bisa menghasilkan manfaat yang lebih tinggi bagi umat. Ia memang tidak menyebut luasan lahan wakaf yang 'mati'. Namun, berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini terdapat 449 ribu hektare (ha) lahan wakaf yang tersebar di 364 ribu lokasi.
[Gambas:Video CNN]
"Daripada nadzir menghimpun uang cash untuk memanfaatkan lahan tersebut, maka itu akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Lebih baik sukuk ini dimanfaatkan untuk membangun aset di atas wakaf. Namun, tetap saja, sukuk ini baru bisa diterbitkan asal nadzir juga memiliki pengelolaan aset yang baik," papar dia.
Sebelumnya, OJK menargetkan bahwa sukuk linked wakaf sudah bisa diterbitkan di tahun ini. Sukuk linked wakaf merupakan satu dari empat langkah untuk memperdalam pasar keuangan syariah di tahun ini.
Selain sukuk wakaf, OJK juga tengah merevisi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Reksa Dana Syariah, revisi POJK Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ahli Syariah Pasar modal, dan koordinasi dengan perguruan tinggi untuk memberikan materi soal pasar modal syariah. (glh/lav)