Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) mengatakan satu lembaga sudah siap menerbitkan
sukuk yang digunakan untuk meningkatkan manfaat aset wakaf, atau
sukuk linked wakaf. Itu akan menjadi penerbitan
sukuk linked wakaf pertama di Indonesia.
Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah OJK Arif Machfoed tidak menyebut lembaga yang dimaksud. Namun, ia mengaku
sukuk linked wakaf akan 'pecah telur' tahun ini setelah kajiannya dilakukan selama setahun terakhir.
"Tujuan kami di tahun ini adalah ada lembaga yang akhirnya mau menerbitkan
sukuk linked wakaf tersebut, dan rencananya memang ada satu lembaga yang mau menerbitkan. Kalau tidak tahun ini, mungkin bisa semester I di tahun depan," jelas Arif, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal, OJK memang menargetkan penerbitan
sukuk linked wakaf di tahun ini. Namun, realisasinya terbilang berat lantaran beberapa lembaga pengelola wakaf (
nadzir) tidak bisa memenuhi ketentuan pasar modal, yakni memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit oleh auditor independen.
Menurut survei yang dilakukan oleh OJK beberapa waktu lalu, ia mencatat ada 43 persen
nadzir yang memiliki laporan keuangan yang telah diaudit. Dari angka tersebut, hanya 30 persen yang memiliki opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hanya saja, rencananya bulan depan Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menerbitkan fatwa mengenai
sukuk linked wakaf. Jika fatwa ini terbit, maka nadzir bisa membuka kerja sama dengan lembaga keuangan syariah yang bertindak sebagai penerbit (issuer) sukuk tersebut.
Dengan demikian, pemanfaatan
sukuk linked wakaf seharusnya bisa berkembang dengan baik setelah fatwa ini keluar.
"Kami sebenarnya sudah mengundang seluruh
nadzir, tapi kan ada kendala dalam menerbitkan ini.
Nadzir secara aturan memang bisa jadi emiten
sukuk linked wakaf, tapi kalau tidak yakin mereka bisa menggandeng lembaga keuangan syariah," papar dia.
Menurutnya,
sukuk linked wakaf ini sangat penting agar manfaat wakaf yang diberikan oleh pemberi wakaf (
wakif) bisa dirasakan secara maksimal oleh penerima wakaf, atau disebut mauquf alaih.
Sebab, sesuai prinsipnya,
sukuk linked wakaf bisa menjadi sumber pendanaan bagi
nadzir agar aset-aset wakaf bisa lebih produktif. Sebagai contoh, jika
nadzir mengelola lahan wakaf yang menganggur, maka lahan tersebut bisa dibangun fasilitas umat seperti rumah sakit dan sekolah menggunakan pembiayaan sukuk tersebut.
Menurut dia, banyak sekali lahan wakaf yang tidak produktif selama bertahun-tahun, padahal lahan itu harusnya bisa menghasilkan manfaat yang lebih tinggi bagi umat. Ia memang tidak menyebut luasan lahan wakaf yang 'mati'. Namun, berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI) saat ini terdapat 449 ribu hektare (ha) lahan wakaf yang tersebar di 364 ribu lokasi.
[Gambas:Video CNN]"Daripada
nadzir menghimpun uang
cash untuk memanfaatkan lahan tersebut, maka itu akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Lebih baik sukuk ini dimanfaatkan untuk membangun aset di atas wakaf. Namun, tetap saja, sukuk ini baru bisa diterbitkan asal
nadzir juga memiliki pengelolaan aset yang baik," papar dia.
Sebelumnya, OJK menargetkan bahwa
sukuk linked wakaf sudah bisa diterbitkan di tahun ini.
Sukuk linked wakaf merupakan satu dari empat langkah untuk memperdalam pasar keuangan syariah di tahun ini.
Selain sukuk wakaf, OJK juga tengah merevisi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Reksa Dana Syariah, revisi POJK Nomor 16 Tahun 2015 tentang Ahli Syariah Pasar modal, dan koordinasi dengan perguruan tinggi untuk memberikan materi soal pasar modal syariah.
(glh/lav)