Diberitakan sebelumnya, Bank Dunia menyoroti persoalan likuiditas seret Bumiputera dan Jiwasraya dalam laporan bertajuk Global economic risks and implications for Indonesia yang diterbitkan pada September 2019. Lembaga internasional itu menyatakan perlu penanganan terkait sektor asuransi.
Laporan itu menyinggung soal kasus gagal bayar Bumiputera dan Jiwasraya. Keduanya belum dapat memenuhi kewajibannya dalam membayarkan klaim kepada nasabahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera, sambung Sekar, juga memiliki tanggung jawab untuk memikul amanat dari pemegang polis dalam menjalin komunikasi bersama direksi perseroan.
Artinya, BPA Bumiputera juga perlu menyampaikan kondisi terkini dan strategi perbaikan kondisi keuangan perseroan kepada pemegang polis. "Semua pemegang polis dan pemegang saham berhak tahu programnya agar dipastikan semua pemegang polis terlindungi," imbuh dia.
Menurut Sekar, permasalahan perusahaan asuransi bukan berarti masalah bagi industri secara umum. Toh, industri asuransi masih prospektif, seiring dengan kebutuhan masyarakat berasuransi yang meningkat dari waktu ke waktu.
Saat ini, OJK mengaku tengah menjalankan transformasi industri keuangan nonbank (IKNB). Khusus untuk pengawasan, lanjutnya, OJK akan menyempurnakan pengawasan berbasis risiko. Kemudian, penyusunan Early Warning System untuk langkah preventif dalam mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
"Dengan berbagai penyempurnaan tersebut, diharapkan kegiatan pengawasan, baik untuk industri asuransi maupun perusahaan lainnya di sektor IKNB akan semakin baik," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (bir)