Menurut dia, jika persepsi investasi di Indonesia kian negatif, maka keinginan pemerintah untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi yang mogok di kisaran 5 persen tidak akan pernah terwujud.
Ia menjelaskan revisi UU KPK yang disahkan DPR hanya berisi poin-poin yang justru melemahkan ruang gerak KPK. Artinya, pemberantasan korupsi akan lebih sulit dibandingkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Demo Rusuh, Jalan Tol di Depan DPR Ditutup |
Dari situ, ia menyadari bahwa pelaku usaha justru ingin melaksanakan usaha dengan tata cara yang benar.
Kalau pun ada investor yang masuk ke Indonesia, ia yakin investasi itu tidak akan berkualitas dan hanya berorientasi untuk pasar domestik. Sebab, ongkos investasi yang mahal tak akan membuat output investasi tersebut bersaing di pasar internasional.
Lihat juga:Demo DPR Rusuh, Stasiun Palmerah Ditutup |
"Pasti investasi yang masuk ke sini ya nanti investasi yang juga doyan menyogok dan berorientasi domestik saja. Ongkos yang mahal tidak akan membuat mereka bisa bersaing dengan luar negeri," terang Faisal.
Jika tak ada perubahan, maka kondisi tersebut bisa melemahkan dua indikator ekonomi Indonesia. Pertama, adalah skor Incremental Capital-Output Ratio (ICOR). ICOR adalah parameter yang menggambarkan besaran tambahan modal yang dibutuhkan untuk menghasilkan satu unit output.
Dengan kata lain, semakin tinggi skor ICOR, artinya investasi semakin tak efisien. Saat ini, skor ICOR Indonesia berada di angka 6,3 atau lebih besar dibanding negara-negara Asia Tenggara lain yang di kisaran 3. Jika celah korupsi terbuka, maka biaya investasi meningkat, dan skor ICOR Indonesia akan lebih tinggi lagi.
Kedua, lanjut Faisal, adalah indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB). Ia menilai ruang korupsi di birokrasi akan memperlambat realisasi investasi, sehingga skor EoDB Indonesia bisa terjun. Bertolak belakang dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang berharap peringkat EoDB Indonesia bisa tembus 40 besar dunia.
Menurutnya, sejauh ini pemberantasan korupsi selalu berkorelasi dengan perbaikan skor EODB Indonesia. Skor Indeks Persepsi Korupsi pada 2015, misalnya, berada di angka 34. Namun, empat tahun kemudian, skornya ada di angka 38.
Hal ini senada dengan peringkat EoDB Indonesia yang naik dari peringkat 114 pada 2015 menjadi 72 pada 2018. "Jadi kalau ada yang bilang KPK ini menghambat investasi, hal itu justru keliru," katanya.
Revisi UU KPK disahkan oleh DPR pada Selasa (16/9) lalu. Namun, pengesahan ini mengundang protes dari masyarakat hingga berujung demonstrasi karena dianggap melemahkan KPK.
[Gambas:Video CNN] (glh/bir)