Anak buah yang mendapat penugasan langsung dari bendahara negara, yaitu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.
"Nanti tolong minta sama Pak Luky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert mengenai penempatan selama ini," ucap Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, pada periode pertama tax amnesty Juli-September 2016, dana repatriasi yang terkumpul mencapai Rp137,08 triliun. Artinya, per bulan ini, dana tersebut sudah bisa keluar.
Sementara pada penghujung Desember 2019, ada tambahan dana repatriasi sekitar Rp3 triliun yang bisa keluar karena sudah diparkirkan sejak periode kedua tax amnesty yaitu Oktober-Desember 2016.
Lihat juga:Pendaftaran CPNS 2019, Simak Caranya Di sini |
Kendati begitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memandang dana repatriasi wajib pajak tax amnesty tak akan keluar begitu saja dalam kurun waktu bersamaan, meski holding period akan berakhir. Alasannya, Indonesia dirasa masih cukup menarik bagi pemilik dana repatriasi untuk memarkirkan dananya di dalam negeri.
Apalagi, kondisi ekonomi global sedang penuh ketidakpastian, baik dari sisi perdagangan hingga sentimen konflik geopolitik. Belum lagi, ada isu perlambatan ekonomi dunia dan beberapa negara tertentu.
"Kami yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia. Kami optimis (dana repatriasi tidak keluar)," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Selain karena alasan yang bersinggungan dengan kondisi ekonomi global, Hadiyanto juga melihat ada daya tarik lain di dalam negeri. Misalnya, iklim investasi yang sudah membaik.
"Pemerintah terus menggalakkan iklim investasi supaya lebih baik dari waktu ke waktu melalui berbagai kebijakan, fasilitas percepat perizinan, dan shifting melalui OSS dan sebagai macam," terangnya.