Namun, ia menekankan bahwa sertifikasi produk halal sejatinya bisa memberi manfaat lebih bagi industri dan pelaku usaha. Pasalnya, sertifikasi ini bisa memberikan kepastian bagi konsumen, sehingga diharapkan bisa menambah kepercayaan masyarakat akan suatu produk.
"Kami ingin ada peningkatan mutu dari produk dan beri jaminan, tapi ini bisa melancarkan pemasaran juga karena ada sertifikasinya, orang percaya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan wajib sertifikasi halal berlaku untuk semua produk yang beredar dan masuk ke Indonesia. Kewajiban bersertifikat dilakukan secara bertahap, dimulai dari produk makanan dan minuman, lalu dilanjutkan ke produk non makanan dan minuman.
"Kami tetapkan bahwa penahapan akan dimulai tanggal 17 Oktober 2019 samai 17 Oktober 2024. Sementara kewajiban bagi produk selain makanan dan minuman akan dimulai pada 17 Oktober 2021 sesuai dengan karakteristik produk," jelasnya pada kesempatan yang sama.
"Selama masa penahapan bagi produk yang belum memiliki sertifikasi halal itu masih boleh beredar, penindakan baru akan dilakukan ketika sudah lima tahun. Lalu, penahapan tidak berlaku bagi produk yang kewajibannya sudah dilakukan," katanya.
Jaminan produk halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
[Gambas:Video CNN] (uli/agt)