Namun, masalah sertifikasi halal tersebut sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Dikutip dari berbagai sumber, pengaturan kehalalan sebuah produk sebenarnya sudah dimulai sejak 1976 lalu.
Tapi, saat itu pengaturan kewajiban baru diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 280 Tahun 1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang mengandung Bahan Berasal dari Babi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Label dibuat perusahaan setelah mereka melaporkan komposisi bahan dan proses pengolahan produk mereka kepada Departemen Kesehatan.
Baru, pada 1989 Indonesia memiliki lembaga khusus yang memeriksa dan melakukan sertifikasi halal bernama Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Badan ini dibentuk setelah sejumlah media menurunkan berita hasil penelitian Dosen Teknologi Pangan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang Dr Ir H Tri Susanto M App Sc.
Untuk meredakan keresahan masyarakat tersebut, pemerintah memberikan mandat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membentuk lembaga pemeriksa dan pemberi sertifikat halal yang kemudian dikenal dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI pada 1989 lalu.
Untuk memperkuat posisi lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi sertifikasi halal, pada 1996 pemerintah melalui Departemen Agama dan Departemen Kesehatan melakukan nota kesepahaman dengan MUI. Nota kesepakatan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaan dan Penetapan Pangan Halal dan Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 tentang Lembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal.
Badan tersebut berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Tak hanya memindahkan kewenangan lembaga penerbit sertifikat halal, pemerintah dan DPR juga sepakat mengubah sifat pengurusan sertifikat halal produk dari yang sebelumnya hanya sukarela menjadi wajib. (agt)