Kemenperin Hapus 15 Aturan Impor Demi Genjot Investasi

CNN Indonesia
Jumat, 18 Okt 2019 20:03 WIB
Kementerian Perindustrian menghapus 15 aturan terkait pertimbangan teknis impor demi menggenjot investasi.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menghapus 15 regulasi terkait dengan pertimbangan teknis (pertek) impor. Penghapusan dilakukan demi menggenjot investasi di dalam negeri.

Dengan penghapusan aturan itu, diharapkan pelaku usaha lebih mudah menjalankan bisnisnya. "Kami sudah hapus 15 regulasi demi memudahkan bisnis, terkait izin usaha industri juga disederhanakan," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Jumat (18/10).

Airlangga bilang salah satu pertek impor yang dihapus terkait komoditas logam. Dengan penghapusan tersebut, industri otomotif yang membutuhkan bahan baku dari luar negeri bisa langsung melakukan impor tanpa perlu mendapatkan rekomendasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi tanpa perlu rekomendasi, kemudian yang terkait dengan produsen otomotif kalau dia ekspor dan ingin menggunakan ban impor mereka juga bisa langsung," paparnya.

Namun, penghapusan regulasi ini dikhususkan bagi produsen yang membutuhkan bahan baku atau disebut API-P. Artinya, bagi perusahaan yang berniat impor dengan tujuan diperdagangkan kembali atau API-P tetap membutuhkan izin dari Kementerian Perindustrian.

"Di luar produsen tidak bisa, ini khusus produsen termasuk barang pengganti. Kalau sebelumnya kan produsen dibatasi, sekarang boleh," jelas Airlangga.

Dengan perubahan kebijakan ini, tambahnya, perlu ada revisi aturan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) demi memuluskan impor bagi produsen. Setidaknya, ada tiga peraturan menteri perdagangan (permendag) yang harus direvisi.

"Penghapusan kebijakan ini ada yang bisa langsung berlaku ada yang harus menunggu kemendag," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]
Salah satu aturan yang harus direvisi di Kemendag adalah Permendag Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sedang merevisi 18 peraturan agar ekspor dan investasi bisa naik. Salah satu beleid yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 118 Tahun 2018.

"Jadi direvisi, tidak perlu rekomendasi lagi (bagi pelaku usaha) yang berniat investasi. Pokoknya untuk investasi tidak perlu rekomendasi,"pungkasEnggartiasto.
(aud/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER