Pernyataan diungkapkan menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja hingga 100 persen dan berlaku awal 2020 mendatang.
Kebijakan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika peserta nonaktif benar-benar meningkat, artinya masyarakat kembali 'berjauhan' dengan pelayanan kesehatan. Pada akhirnya, semangat pemerintah untuk mendekatkan masyarakat pada fasilitas kesehatan melalui program JKN menjadi luntur.
[Gambas:Video CNN]
Secara umum, menurut dia, Perpres Nomor 75 itu baik dan diharapkan dapat mengatasi masalah defisit yang tiap tahun mendera Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam pasal 29 yang menetapkan Iuran PBI sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dianggap mampu mendongkrak penerimaan iuran JKN secara signifikan.
Namun, persoalan utama beleid berada pada Pasal 34, yaitu tentang kenaikan iuran peserta PBPU atau Peserta Mandiri yang fantastis. Iuran mandiri kelas III naik 64 persen dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, iuran mandiri kelas II naik hingga 155 persen dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan iuran mandiri kelas I naik 82 persen dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
"Kenaikan ini sangat memberatkan peserta mandiri yang akan berakibat pada willingness to pay (keinginan membayar) dan ability to pay (kemampuan membayar) yang menurun," paparnya.