Peserta kelas I harus mulai merogoh Rp160 ribu per bulan mulai awal tahun depan, dari yang sebelumnya Rp80 ribu per bulan. Harga tersebut berlaku bagi peserta mandiri kelas I.
Untuk kelas II, kenaikannya dari Rp51 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu per bulan. Kemudian, kelas III dari Rp25.500 per bulan menjadi Rp42 ribu per bulan. Kalau dilihat-lihat, iuran untuk peserta mandiri kelas I sudah mendekati tarif di perusahaan asuransi swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, manfaat yang didapat tertulis hanya penggantian biaya rawat inap di rumah sakit dan pengembalian 30 persen dari premi yang telah dibayarkan.
Kepala Departemen Investasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Iwan Pasila mengungkapkan perusahaan asuransi swasta biasanya menawarkan produk yang mengutamakan kenyamanan bagi nasabah.
"Kalau dari perusahaan keunggulannya nasabah tidak perlu menunggu lama. Tidak perlu menunggu rujukan, langsung tunjuk rumah sakit yang mana," ucap Iwan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (31/10).
Berbeda dengan BPJS Kesehatan, di mana peserta tak bisa langsung mendapatkan pelayanan di rumah sakit jika memang tidak darurat. Mereka harus melewati berbagai proses, misalnya ke klinik sebagai fasilitas kesehatan (faskes) 1.
Bila kemampuan klinik terbatas untuk mengobati peserta, baru dokter merujuk peserta ke rumah sakit untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Rujukan pun dengan catatan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Misalnya, hanya penyakit-penyakit tertentu yang bisa mendapatkan penjaminan dari perusahaan asuransi, ada batasan-batasan yang diatur," tutur dia.
Sementara, BPJS Kesehatan hampir menjamin seluruh penyakit hingga kategori kritis, seperti jantung, ginjal, dan kanker. Dengan kata lain, manfaat yang diterima dari BPJS Kesehatan lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan asuransi swasta.
"Makanya, sebenarnya tidak bisa dibandingkan premi. Apa yang dijaminkan BPJS Kesehatan besar sekali, mungkin tidak ada asuransi di dunia yang bisa kalahkan BPJS Kesehatan untuk luasan jaminannya," ungkap Iwan.
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). |
Biasanya di atas 70 tahun sudah sulit menjadi nasabah di perusahaan asuransi swasta. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang menerima seluruh masyarakat menjadi peserta, baik yang sudah lansia sekalipun.
Kemudian, perusahaan asuransi swasta juga akan melakukan cek kesehatan terlebih dahulu kepada calon nasabah. Pasalnya, perusahaan tak bisa menjamin seluruh penyakit.
"Nasabah harus terseleksi, ada perusahaan yang tidak menerima mereka yang sakit ginjal. Tapi kalau BPJS Kesehatan sampai kondisi mau meninggal masih diterima," terang Timboel.
"Jadi mau bagaimana juga BPJS Kesehatan tetap lebih baik daripada perusahaan asuransi swasta. Tidak ada plafon untuk penyakit, hampir semua dijamin," tegasnya.
Sementara itu, Perencana Keuangan dari OneShildt Financial Planning Budi Raharjo menyatakan pemilihan asuransi bagi masyarakat sejatinya menjadi hak masing-masing pribadi. Pemerintah memang mewajibkan seluruh masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Namun, jika tak puas, maka masyarakat bisa menambahnya dengan membeli polis di perusahaan asuransi swasta. Itu semua bergantung dari kondisi keuangan masyarakat.
Dia menilai BPJS Kesehatan sudah menjamin hampir semua penyakit. Namun, kalau membutuhkan kenyamanan lebih yang tak didapatkan dari BPJS Kesehatan, masyarakat sah-sah saja untuk memiliki polis asuransi di perusahaan swasta.
"Kalau untuk masyarakat kelas menengah ke atas kan biasanya mengutamakan kenyamanan. Tidak mau banyak menunggu seperti kalau di BPJS Kesehatan," kata dia.
Diketahui, peserta BPJS Kesehatan memang harus sabar untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit. Terkadang, peserta harus antre untuk operasi atau perawatan lain.
"Segi kenyamanan saja yang berbeda, pelayanan lebih ringkas di perusahaan swasta. Tapi tidak masalah juga dengan BPJS karena semua dijamin," pungkas Budi.
[Gambas:Video CNN] (age)
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).