"Kami akan kenakan sanksi apabila maskapai tidak menjalankan apa yang sudah diregulasi," ujarnya di Gedung Transmedia, Kamis (8/11).
Sebelumnya, sejumlah penerbangan Sriwijaya Air dibatalkan lantaran kisruh kerja sama manajemen (KSM) perusahaan dengan Garuda Indonesia Group. Komisaris Sriwijaya Air Jeff Jauwena menduga pembatalan terjadi karena terhentinya layanan kebandarudaraan dari PT Gapura Angkasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid tersebut, penumpang yang penerbangannya batal dapat memilih kompensasi berupa pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket dari maskapai terkait.
Pasal 10 Permenhub 89/2015 mengatur apabila pembelian tiket dilakukan melalui transaksi tunai, maskapai wajib mengembalikan pada saat penumpang melaporkan diri pada maskapai terkait.
Jika penumpang memilih penerbangannya dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan dari maskapai lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika mendapatkan peningkatan kelas pelayanan.
Sebaliknya, apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayananan, maskapai wajib mengembalikan kelebihan uang yang dibayarkan kepada penumpang terkait.
Beleid yang sama juga mengatur sanksi apabila maskapai mangkir dari tanggung jawabnya. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembekuan rute baru, pengurangan rute, hingga pencabutan izin usaha.
Budi menyebut penanggung jawab itu ditunjuk oleh pemegang saham pada Kamis (7/11) kemarin untuk mengisi posisi dewan direksi di tubuh Sriwijaya Air, antara lain direktur sumber daya manusia, direktur perawatan, dan direktur operasi.
"Dengan struktur yang baru, penanggung jawab yang baru, mereka (Sriwijaya Air) tentunya akan eksis dan diupayakan tidak ada cancel (pembatalan) dan delay (penundaan)," jelasnya.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)