
Menhub Budi Karya Ingatkan Sriwijaya Air Bisa Kena Sanksi
CNN Indonesia | Jumat, 08/11/2019 10:04 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan seluruh penumpang Sriwijaya Air yang penerbangannya batal pada Kamis (7/11) kemarin wajib mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi pada maskapai.
"Kami akan kenakan sanksi apabila maskapai tidak menjalankan apa yang sudah diregulasi," ujarnya di Gedung Transmedia, Kamis (8/11).
Sebelumnya, sejumlah penerbangan Sriwijaya Air dibatalkan lantaran kisruh kerja sama manajemen (KSM) perusahaan dengan Garuda Indonesia Group. Komisaris Sriwijaya Air Jeff Jauwena menduga pembatalan terjadi karena terhentinya layanan kebandarudaraan dari PT Gapura Angkasa.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Pemeliharaan dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto menyebut perusahaan memutuskan untuk menghentikan KSM dengan Sriwijaya Group lantaran beberapa masalah yang belum diselesaikan.
Menurut Budi, pemberian kompensasi merupakan tanggung jawab maskapai kepada penumpang.
Kompensasi mengenai pembatalan penerbangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Dalam beleid tersebut, penumpang yang penerbangannya batal dapat memilih kompensasi berupa pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket dari maskapai terkait.
Pasal 10 Permenhub 89/2015 mengatur apabila pembelian tiket dilakukan melalui transaksi tunai, maskapai wajib mengembalikan pada saat penumpang melaporkan diri pada maskapai terkait.
Apabila pembelian dilakukan melalui kartu kredit, maskapai wajib mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30 hari kalender.
Jika penumpang memilih penerbangannya dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan dari maskapai lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika mendapatkan peningkatan kelas pelayanan.
Sebaliknya, apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayananan, maskapai wajib mengembalikan kelebihan uang yang dibayarkan kepada penumpang terkait.
Beleid yang sama juga mengatur sanksi apabila maskapai mangkir dari tanggung jawabnya. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembekuan rute baru, pengurangan rute, hingga pencabutan izin usaha.
Budi telah memanggil manajemen Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air untuk memastikan keselamatan dan keamanan penerbangan Sriwijaya Air dalam tiga bulan ke depan sembari menyelesaikan persoalan antara keduanya.
Budi menyebut penanggung jawab itu ditunjuk oleh pemegang saham pada Kamis (7/11) kemarin untuk mengisi posisi dewan direksi di tubuh Sriwijaya Air, antara lain direktur sumber daya manusia, direktur perawatan, dan direktur operasi.
"Dengan struktur yang baru, penanggung jawab yang baru, mereka (Sriwijaya Air) tentunya akan eksis dan diupayakan tidak ada cancel (pembatalan) dan delay (penundaan)," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/bir)
"Kami akan kenakan sanksi apabila maskapai tidak menjalankan apa yang sudah diregulasi," ujarnya di Gedung Transmedia, Kamis (8/11).
Sebelumnya, sejumlah penerbangan Sriwijaya Air dibatalkan lantaran kisruh kerja sama manajemen (KSM) perusahaan dengan Garuda Indonesia Group. Komisaris Sriwijaya Air Jeff Jauwena menduga pembatalan terjadi karena terhentinya layanan kebandarudaraan dari PT Gapura Angkasa.
Dalam keterangan tertulis, Direktur Pemeliharaan dan Layanan Garuda Indonesia Iwan Joeniarto menyebut perusahaan memutuskan untuk menghentikan KSM dengan Sriwijaya Group lantaran beberapa masalah yang belum diselesaikan.
Kompensasi mengenai pembatalan penerbangan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Dalam beleid tersebut, penumpang yang penerbangannya batal dapat memilih kompensasi berupa pengalihan ke penerbangan berikutnya atau pengembalian seluruh biaya tiket dari maskapai terkait.
Pasal 10 Permenhub 89/2015 mengatur apabila pembelian tiket dilakukan melalui transaksi tunai, maskapai wajib mengembalikan pada saat penumpang melaporkan diri pada maskapai terkait.
Jika penumpang memilih penerbangannya dialihkan ke penerbangan berikutnya atau penerbangan dari maskapai lain, penumpang dibebaskan dari biaya tambahan, termasuk jika mendapatkan peningkatan kelas pelayanan.
Sebaliknya, apabila terjadi penurunan kelas atau sub kelas pelayananan, maskapai wajib mengembalikan kelebihan uang yang dibayarkan kepada penumpang terkait.
Beleid yang sama juga mengatur sanksi apabila maskapai mangkir dari tanggung jawabnya. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, pembekuan rute baru, pengurangan rute, hingga pencabutan izin usaha.
Budi menyebut penanggung jawab itu ditunjuk oleh pemegang saham pada Kamis (7/11) kemarin untuk mengisi posisi dewan direksi di tubuh Sriwijaya Air, antara lain direktur sumber daya manusia, direktur perawatan, dan direktur operasi.
"Dengan struktur yang baru, penanggung jawab yang baru, mereka (Sriwijaya Air) tentunya akan eksis dan diupayakan tidak ada cancel (pembatalan) dan delay (penundaan)," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/bir)
ARTIKEL TERKAIT

Sriwijaya Klaim Kerja Sama dengan Garuda Buat Utang Bengkak
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Kisruh Garuda-Sriwijaya Air, Pemerintah Turunkan BPKP
Ekonomi 4 minggu yang lalu
Sriwijaya Air Padang-Jakarta Batal Terbang, Penumpang Ricuh
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Menhub Minta Sriwijaya Air dan Garuda Indonesia 'Rujuk'
Ekonomi 1 bulan yang lalu
Cerai dengan Garuda, Belasan Penerbangan Sriwijaya Dibatalkan
Ekonomi 1 bulan yang lalu
INACA Imbau Cerai Garuda-Sriwijaya Tak Rugikan Penumpang
Ekonomi 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Kabin Bau Kaus Kaki, Pesawat Airbus Dikembalikan ke Pabrik
Internasional • 17 November 2019 09:44
Menhub Minta Pemprov DKI Batasi Area Operasi Skuter Listrik
Nasional • 15 November 2019 03:48
6 Solusi Ketika Terdampar di Bandara
Gaya Hidup • 07 November 2019 19:23
Kiprah Menteri Budi Karya Benahi Ojol dan Mobil Listrik
Teknologi • 23 October 2019 13:15
TERPOPULER

Jokowi Targetkan Tol JORR II Selesai Akhir 2020
Ekonomi • 2 jam yang lalu
Ganti Direksi Garuda Terlibat Harley Ilegal Diputus di RUPSLB
Ekonomi 5 jam yang lalu
OPEC Akan Pangkas Produksi Minyak 1,7 Juta Barel per Hari
Ekonomi 1 jam yang lalu