Pemangkasan bunga KUR tersebut mulai berlaku pada 2020 mendatang. Tak hanya memangkas bunga, pemerintah juga menaikkan jumlah penyaluran KUR dan pengajuannya. Untuk KUR, total pembiayaan dinaikkan dari yang saat ini hanya Rp140 triliun menjadi Rp190 triliun pada 2020 mendatang.
Sementara untuk pengajuan KUR mikro, plafon dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. Sementara itu, untuk sektor perdagangan, plafon dinaikkan dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Syarat-syarat UMKM Mengajukan KUR |
"Rapat koordinasi soal perubahan kebijakan KUR telah disepakati yang akan didorong ke depan adalah KUR yang pro kerakyatan. Januari 2020 suku bunga turun menjadi 6 persen," ungkap dia, Selasa (12/11).
Meskipun demikian, kebijakan tersebut masih ditanggapi dingin oleh para pelaku UMKM yang tergabung dalam Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo). Pasalnya kata, Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun walaupun bunga KUR sudah diturunkan oleh pemerintahan Presiden Jokowi sebanyak lima kali, sampai saat ini manfaatnya belum banyak dinikmati oleh pelaku UMKM.
Dirangkum CNNIndonesia.com dari bank BUMN penyalur KUR, untuk bisa menikmati fasilitas tersebut pelaku usaha memang dikenai banyak syarat. Pertama, debitur berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan harus memiliki usaha yang berjalan paling sedikit enam bulan.
Kedua, menyiapkan kelengkapan dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah, surat izin usaha atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bahkan menerapkan syarat khusus untuk debitur KUR, seperti, wajib melampirkan dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp25 juta dan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit di atas Rp50 juta.
[Gambas:Video CNN]
"Itu cukup menyulitkan UMKM, syarat tersebut, salah satunya soal perizinan, sering tak bisa ditembus" katanya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/11) kemarin.
Agar masalah tersebut tidak terus berlanjut, Ikhsan mengatakan pemerintah perlu mengubah kebijakan penyaluran KUR. Alternatif penyaluran yang disarankan Akumindo, dengan menggunakan lembaga keuangan nonbank, seperti koperasi.
Ia mengakui ada potensi kredit macet jika penyaluran dilakukan lewat lembaga keuangan nonbank. Tetapi, ia meyakini risiko tersebut tidak sebesar yang dibayangkan pemerintah.
"Memang ada kredit macet, tapi kecil karena pelaku UMKM sulit ngemplang kredit karena kalau dilihat tempat usaha, tempat tinggal di situ saja, jadi gampang mencarinya," katanya.
Evaluasi perlu dilakukan dengan melihat realisasi penyaluran KUR berdasarkan sektor ekonomi selama ini. Selama ini, KUR banyak tersalur ke sektor perdagangan bukan ke sektor produktif.
Data Kantor Menko Perekonomian, KUR 2019 yang tersalur ke sektor perdagangan mencapai 56,29 persen per Mei lalu. Sementara itu, sektor produktif seperti pertanian, perburuan, kehutanan hanya mendapat kucuran 23,66 persen.
Sektor perikanan yang juga masuk dalam kategori produktif juga hanya menikmati KUR 1,39 persen saja. Bhima mengatakan KUR yang tersalur banyak ke sektor perdagangan ketimbang produksi tersebut dipicu oleh persamaan perlakuan antara penerima KUR.
Bhima mengatakan perlakuan harusnya diberikan secara berbeda pada setiap penerima KUR bergantung jenis kegiatan ekonominya. "Untuk jasa atau perdagangan misalnya, mungkin mereka pinjam hari ini besok kembali bisa, tapi untuk yang produksi misal pertanian, perikanan kan butuh waktu," katanya.
Untuk pertanian mereka memerlukan waktu pengembalian yang mungkin lebih lama dibanding sektor perdagangan maupun jasa. Pasalnya, mereka butuh waktu dari proses penanaman sampai dengan panen dan menerima keuntungan.
Masalah lain yang juga menjadi perhatian Bhima adalah keberadaan pendamping pada pelaku UMKM penerima KUR. Kekurangan pelaksanaan Program KUR pemerintah selama ini adalah, penerima sering dilepaskan sendiri oleh pemerintah.
Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak mendampingi penerima KUR dalam menjalankan usaha mereka. "Selama ini diberi KUR tapi tidak didampingi, mau ekspor tidak dibantu. Dampingi mereka, misal mau urus izin dibantu, sertifikasi BPOM dibantu. Jadi pemegang KUR dapat fasilitas pengembangan UMKM sehingga usaha bisa berkembang," katanya. (bir)