Meski begitu, Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat, Andi Afdal Abdullah, tak menampik bahwa masih banyak peserta mandiri yang menunggak iuran per bulannya.
"Total peserta mandiri BPJS Kesehatan yang artinya tidak dijamin pemerintah itu sekitar 30 jutaan lebih. Kolektabilitasnya sekitar 56-57 persen. Tapi itu misalkan satu anggota dia tidak bayar bulan ini, namun bulan depannya bayar iuran, seperti itu," kata Deputi Direksi Bidang Riset dan Pengembangan BPJS Pusat, Andi Afdal Abdullah dalam diskusi di Jakarta, Minggu (17/11).
Lihat juga:Siapkan Bantalan Saat Gaji Tak Naik |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Andi juga menekankan bahwa BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan hampir seluruh bank dan pihak lainnya untuk menambah jalur bagi peserta untuk membayar iuran setiap bulannya.
"Dulu sebelum ada BPJS Kesehatan warga mengeluh tidak bisa berobat. Sekarang warga bisa berobat tapi mengeluh antrean panjang. Nah sekarang kita coba perbanyak fasilitas dan gunakan teknologi seperti aplikasi supaya peserta tak perlu repot mengantre misalkan hanya untuk perkara administrasi keanggotaan," papar Andi.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, Andi juga menuturkan pemerintah dibantu oleh tokoh-tokoh masyarakat dan media sosial juga terus melakukan sosialisasi kepada para peserta BPJS Kesehatan agar mematuhi kewajiban keanggotaan, salah satunya tepat waktu dalam membayar iuran.
"Kalau iuran dinaikkan dengan kondisi semua peserta bisa dan mau rutin membayar (iuran), sistem gotong royong yang dikedepankan BPJS Kesehatan tentu akan berjalan optimal dan defisit anggaran bisa diatasi," kata Andi.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang memuat ketentuan iuran baru BPJS Kesehatan. Beleid itu mengatur kenaikan iuran keanggotaan setiap bulannya.
Pemerintah mendasari kenaikan iuran itu dilakukan demi mengurangi defisit anggaran BPJS Kesehatan yang telah mencapai Rp28,35 triliun saat ini.
Kebijakan ini sontak menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Sebagian besar dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar tersebut.