Para karyawan ini sempat menyambangi Jakarta pada Juli 2018 lalu. Salah satu karyawan korban PHK Freeport Stefen Yawan mengatakan total 21 orang yang bertahan di Jakarta.
Mereka sempat bermalam di tenda seberang Istana Negara, hingga akhirnya menempati wisma milik Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Advokasi Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Tri Puspita mempertanyakan fungsi pengawasan ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pengawasan seperti macan ompong, peraturannya ada tapi tidak bisa dijalankan," ujarnya.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Ia bilang Kementerian Ketenagakerjaan tak kunjung mengeluarkan nota pemeriksaan yang merupakan hasil penyelidikan atas kasus PHK sepihak itu. Padahal, pemeriksaan telah dilakukan dari sisi pekerja maupun Freeport Indonesia.
Ia mengaku karyawan membutuhkan nota pemeriksaan tersebut agar dapat membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Alasannya, usai PHK sepihak itu, Freeport Indonesia juga memblokir BPJS Kesehatan karyawan.
Atas tindakan itu, mereka juga pernah melakukan demonstrasi di kantor pusat BPJS Kesehatan lantaran menilai seharusnya BPJS mempertanyakan alasan pemblokiran layanan karyawan. Sayangnya, ia bilang BPJS Kesehatan diam atas tuntutan itu.
"Jika bicara hukum, kami belum ambil langkah hukum karena kami belum dapatkan nota pemeriksaan. Kalau kami dapat nota, baru kami akan pertimbangkan (ke ranah hukum)," katanya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Sri Rahayu mengatakan pihaknya akan menyampaikan keluhan eks pekerja Freeport tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Senin (15/12). Dalam hal ini, Komisi XI juga akan bekerja sama dengan komisi lainnya yang terkait Freeport yaitu Komisi VII dan Komisi VI.
"Setelah ini kami akan mulai masa reses jadi anggota ke daerah pilihan masing-masing dan Januari kami balik lagi," katanya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara Freeport Riza Pratama menjelaskan ribuan eks karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri secara sukarela karena mangkir dari kewajibannya.
"Awal April 2017 ada kira-kira 3.200 pekerja yang mangkir dari kerja. Perusahan sudah berupaya memanggil mereka berkali-kali untuk kembali bekerja tapi tidak dihiraukan," ujar Riza melalui pesan singkat.
[Gambas:Video CNN]
Perusahaan, sambungnya, telah berkonsultasi dengan berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, Ketua Serikat Pekerja Pusat, dan pihak lain yang terkait.
"Perusahaan bahkan memberikan bantuan kemanusiaan dan kesempatan kembali bekerja. Para eks-karyawan tersebut bahkan bisa mengambil jalur hukum yaitu PHI, tapi tidak dilakukan," ujarnya.
Catatan Redaksi: Artikel telah diubah pada pukul 16.30 WIB dengan menambahkan tanggapan dari Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama. (ulf/age)