Hal ini diungkap Juru Bicara Kementerian BUMN Ferry Andrianto di sebuah forum diskusi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12). Pernyataan ini diberikan guna menanggapi polemik rangkap jabatan para direksi perusahaan pelat merah yang dinilai tak wajar.
"Prinsipnya (rangkap jabatan) tidak dilarang, tidak tercela seandainya menjadi komisaris di anak usaha dan perusahaan patungan. Tapi yang jadi perhatian saat ini adalah jumlah anak usaha itu banyak sekali," ujar Ferry kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direksi BUMN dapat menjadi komisaris di anak usaha dengan remunerasi maksimal 30 persen dari gaji direksi. Kalau sampai (rangkap jabatan) di enam perusahaan, gaji tambahannya tidak lebih dari 30 persen. Cuma belum ada ketentuan berapa jumlah semestinya," terangnya.
Di sisi lain, sambungnya, tidak ada pemberian tambahan fasilitas bagi direksi yang merangkap komisaris di anak perusahaan. Fasilitas tetap diberikan sesuai ketentuan.
Kendati memperbolehkan rangkap jabatan, namun Staf Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan kementerian akan membatasi jumlah rangkap jabatan direksi perusahaan pelat merah. Hal ini akan berlaku di anak, cucu, hingga cicit usaha BUMN.
Menurutnya, kebijakan ini akan diambil karena banyak direksi menempati banyak posisi komisaris di beberapa perusahaan BUMN. Misalnya, ada direksi yang menjabat sebagai komisaris di empat sampai enam perusahaan, padahal tidak wajar.
"Seharusnya, kalau sudah jadi direktur, maksimal dua (merangkap jabatan di dua perusahaan). Tidak mungkin direksi jadi komisaris di 8 hingga 10 anak usaha," ujar Arya.
Sebagai contoh, banyaknya direksi yang menempati posisi di anak hingga cucu usaha ini terjadi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Mantan Direktur Utama Ari Askhara menjabat sebagai komisaris utama di dua anak usaha dan empat cucu usaha.
Kemudian, mantan Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang Adisurya juga duduk sebagai komisaris di dua anak usaha dan dua cucu usaha. Lalu, mantan Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Garuda Indonesia Mohammad Iqbal mendapatkan jatah kursi komisaris di satu anak usaha dan empat cucu usaha.
Berikutnya, mantan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto memiliki jabatan komisaris di dua anak usaha dan empat cucu usaha. Terakhir, mantan Direktur Human Capital Heri Akhyar menempati jabatan komisaris di delapan cucu usaha sekaligus.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)