Artinya, masyarakat yang berbelanja di bawah Rp1,05 juta masih mendapatkan fasilitas bebas bea masuk dan PDRI.
"Kami gunakan keseluruhan instrumen untuk mencegah masuknya impor-impor secara tidak legal. Policy (kebijakan) de minimus itu dilakukan di seluruh dunia. Namun, berapa batasnya itu setiap negara bisa menetapkan," ujarnya, Selasa (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, ia menyatakan tren belanja melalui e-commerce meningkat. Pihaknya mereka transaksi melalui e-commerce pada 2019 tembus 45 juta transaksi.
"Saya kira trennya untuk dari semua negara terutama suplai dari negara produsen semuanya meningkat," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN]
Koreksi ambang batas tersebut, lanjut dia, juga bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Pasalnya, ambang batas tersebut masih memungkinkan barang impor masuk dengan mudah.
"Barang Rp1 juta sekarang ini tentunya bisa sudah mulai mempengaruhi pasar dalam negeri, karena kalau produk UMKM kami lihat rentangnya di bawah Rp1 juta. Inilah salah satu pertimbangan bahwa nanti akan kami koreksi," katanya.