Penghapusan tersebut rencananya akan dituangkan dalam aturan Omnibus Law yang saat ini sedang dirancang pemerintah. Ia menambahkan penghapusan sanksi pidana tersebut bertujuan untuk membuat ekosistem usaha lebih kondusif dan nyaman bagi investor.
"Jadi kami melihat untuk berusaha basis hukumnya kita ubah bukan kriminal, tapi administratif. Dan kita sudah melakukan ini di pasar modal perbankan," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan begini, kasus-kasus pengusaha diberi police line itu bisa dikurangi, jadi menambah kepastian usaha," pungkasnya.
Pengusaha dan Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Eddy Kuntadi pun menyambut positif rencana penghapusan sanksi pidana tersebut.
Lihat juga:Jokowi Klaim Sudah Kenali 'Mafia' Migas |
"Kami sebagai pengusaha pasti akan mencari aturan-aturan yang memudahkan job kita. Ada beberapa aturan yang menurut kita abu-abu, kalau memang dipukul rata jadi kriminal itu berat," ungkap Eddy.
Eddy merasa optimis ekosistem dalam usaha pun akan semakin baik jika penghapusan sanksi tersebut dilaksanakan.
"Ini bagus, saya setuju. Memang hukum ini harus tetap ditegakkan, supaya semua berjalan lancar. cuma jangan sampai ada aturan yang tidak jelas dan justru memberatkan para pengusaha,"
ungkapnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, selama ini beberapa undang-undang memang mengatur ancaman sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan. Salah satu ancaman pidana terdapat dalam UU ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 167 ayat 5 uu tersebut diatur bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan karyawannya ke dalam program pensiun. Kalau tidak, pengusaha bisa diancam sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan atau denda Rp100 juta- Rp500 juta.
(ara/agt)