Fakta dana transfer yang dibiarkan mengendap di rekening kas daerah bukan fenomena baru. Fenomena tersebut terus berulang dari tahun ke tahun.
Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengungkap fenomena lama tersebut merupakan masalah serius yang harus segera dibenahi Jokowi dan Sri Mulyani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kondisi tersebut, APBN mengalami defisit Rp368 triliun.
"Ini masalah serius. Karena di satu sisi pengeluaran negara terus membengkak sementara target penerimaan sering tidak tercapai. Membuat defisit negara APBN," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/12).
Yose mengatakan kalau hanya dibiarkan mengendap di rekening kas daerah, transfer dana daerah perlu diefisienkan.
Ia menilai persoalan dana 'nganggur' di rekening daerah memberi bukti pejabat di daerah tidak mampu mengelola uang. Mereka tidak bisa menjalankan program.
Selain masalah kemampuan, ia menyebut mental para pejabat daerah juga menjadi penyebab suburnya dana 'nganggur' di rekening daerah.
Persoalan mental tersebut mengacu pada prosedur penggunaan dana transfer yang ketat dan rentan bersinggungan dengan tuduhan tindak pidana korupsi.
Masalah tersebut membuat para kepala daerah tersebut 'malas' membelanjakan uang.
"Sementara tanpa keluarkan uang, mereka bisa mendapatkan bunga. Daripada dipakai nanti kena," ujar Yose.
Dia menambahkan masalah mental ini juga didukung oleh sanksi daerah yang nihil. Yose mengatakan seharusnya daerah yang tidak bisa membelanjakan uang mereka diberi sanksi.
Sanksi dapat berupa pengurangan dana untuk tahun berikutnya jika tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Kemenkeu memiliki hak jika undang-undang memberikan sanksi. Sayangnya, undang-undangnya tak ada sanksi," tambah Yose.
Selain sanksi, Ia mengatakan pemerintah juga perlu mengubah formula skema transfer ke daerah. Dua komponen Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus disusun menggunakan formula.
Dengan perubahan tersebut diharapkan nantinya pemerintah pusat bisa menghitung bagaimana penyerapan atau eksekusi transfer dana daerah tersebut.
"Kalau ada daerah yang penyerapan rendah dan tidak menggunakan dana untuk apa-apa, jangan dapat dana yang sama tahun berikutnya. Ini yang harus diubah," tegas Yose.
Dan menurutnya, masalah tersebut memang perlu diatasi. Jika dibiarkan terus berlanjut, perekonomian di daerah dikhawatirkan bisa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Dampaknya, perekonomian daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya karena intervensi fiskal daerah yang tidak jalan karena mengendap di bank," papar Fithra.
Dia mengungkap pemerintah pusat harus tegas terkait pemanfaatan dana transfer. Jika tidak digunakan dengan wajar, perlu ada evaluasi.
"Evaluasi bagaimana dana tersebut kalau tidak tercapai target penyerapan, efektivitas dan efisiensi ya mungkin aja bisa dikurangi. Dialokasikan ke tempat yang tepat guna," ungkap Fithra.
"Di antaranya, masih menunggu pencairan berbagai program pembangunan hingga akhir tahun ini. Termasuk, proyek-proyek infrastruktur daerah yang harus dicek dari berbagai aspek teknis sebelum disahkan pencairannya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (19/12).
Abdullah menambahkan secara administratif masih banyak kegiatan yang sebenarnya perkembangan pembangunan fisiknya sudah 100 persen. Tetapi, kemungkinan proyek tersebut masih dalam proses pemeriksaan atau pengajuan dan yang masih diproses.
"Dengan estimasi realisasi belanja akhir tahun sekitar 90 persen hingga 95 persen. Kondisi ini rasional dan umumnya terjadi pada hampir seluruh daerah. Artinya ada efisiensi anggaran dalam 10 persen hingga 15 persen pada masing-masing daerah," papar Abdullah.
Dia menambahkan, hal lainnya memang dinilai per kasus. Artinya, tidak semua daerah harus menghabiskan seluruh simpanan di bank.
Menurutnya, yang paling penting adalah penyerapan anggaran maksimal sesuai dengan prioritas dan peruntukkan program daerah.
[Gambas:Video CNN]
(age/agt)