"Kan ada batasan dong," ucap Ida, Senin (23/12).
Namun, ia tak menyebut lebih lanjut jumlah batasan tenaga kerja asing yang akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ida mengaku masih mengkaji lebih detail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Omnibus Law Bakal Permudah Impor Buruh Asing |
Alasannya, beberapa UMKM utamanya yang bergerak di sektor digital (start up) digital tak lagi bekerja dalam jam formal.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menyelaraskan 82 Undang-undang (UU) dan 1.194 pasal. Substansi rancangan beleid tersebut mencakup 11 klaster.
[Gambas:Video CNN]
Airlangga merinci 11 klaster tersebut antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha.
Kemudian, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
(aud/sfr)