"Ini ada yang mulai agak menyimpang jauh. Isu-isu pak Hary mantu saya, bapaknya bos saya. Tidak. tidak. Saya baru kenal pak Hary di KSP ini," tegas Moeldoko, Senin (23/12).
Beberapa waktu terakhir, isu soal Hary memiliki hubungan keluarga atau kerabat dekat Moeldoko berhembus kencang. Bahkan, KSP dan pihak istana disebut-sebut melindungi Hary dari kasus asuransi Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:'Dosa-dosa' Jiwasraya Versi Audit BPK 2016 |
Hanya saja, Moeldoko mengaku tak tahu menahu permasalahan Jiwasraya dan keterkaitan Hary. Ketika nama Hary disebut-sebut tersangkut masalah Jiwasraya, Moeldoko menyebut langsung memberhentikannya dari KSP.
"Kami bertetapan tidak lagi merekrut yang bersangkutan untuk melanjutkan di periode KSP kedua," jelas Moeldoko.
"Kalau namanya kasus pasti ada calon tersangka, tapi kapan sampaikan ada SOP ketika fakta dan alat bukti sudah ada kepastian, dan kita tentukan siapa tanggung jawab pasti nanti," tutur Adi.
Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin lalu menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penyidikan sejak 17 Desember lalu. Dari proses penyidikan itu, Kejagung menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
Temuan pertama, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Sebanyak 95 persen dari RP5,7 T itu ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk. Sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
[Gambas:Video CNN]
Kemudian juga ditemukan penempatan 59,1 persen reksa dana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Sebanyak 98 persen dari Rp14,9 T itu dikelola manajer investasi berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
Hari ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga melakukan pencegahan terhadap eks direktur utama dan eks dirkeu Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, ke luar negeri.
"Benar (eks Dirut dan eks Dirkeu Jiwasraya dicegah)," kata Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando saat dikonfirmasi, Jum'at (27/12).
Sam menjelaskan keduanya dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 26 Desember 2019. (aud/bir)