Tetapi, eks PT Akses (Persero) itu menyebut utang jatuh tempo dialihkan pembayarannya alias carry over pada 2020. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini utang carry over itu dapat dilunasi tahun ini juga. Dengan catatan, penyesuaian tarif berjalan lancar.
Diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pun demikian, ia melanjutkan utang BPJS Kesehatan tersebut turun dibandingkan 31 Oktober 2019 yang sebesar Rp17 triliun.
Menurut dia, pihaknya telah melakukan simulasi perhitungan keuangan pasca kenaikan iuran peserta mandiri. Namun demikian, Iqbal enggan menuturkan potensi dana masuk.
"Kami belajar. Tahun 2016, kami memperhitungkan kejadian 2020, maka 2019 bisa kami prediksi dengan baik. Selain itu, data di kami semakin mature (matang)," imbuhnya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)