Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan data peserta turun kelas dihimpun pada periode November-Desember 2019.
Ia bilang eks PT Askes (Persero) memfasilitasi perubahan kelas peserta melalui program praktis. Program itu sendiri digelar pada 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 nanti.
"Instrumen kebijakan yang diberikan BPJS Kesehatan terkait program turun kelas digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang ingin menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya," ujarnya, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, sambung dia, pemerintah tengah membersihkan data, mengklasifikasikan ulang peserta mandiri III yang layak menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Upaya ini dilakukan melalui sinergi Kementerian Sosial Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Untuk peserta mandiri III menjadi PBI harus kami cek lagi. Bukan tidak ada, pastinya ada," jelasnya.
"Untuk melayani masyarakat yang ingin naik kelas, kami punya produk 'praktis'. Jadi, perubahan kelas itu tidak sulit," katanya.
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, jumlah peserta per 31 Desember 2019 sebanyak 224.149.019 orang. Peserta itu terdiri dari kelompok PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak 96.516.666 orang, PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebanyak 38.842.437.916 orang, dan Pekerja Penerima Upah (PPU)-Penyelenggara Negara (PN) sebanyak 17.621.446 orang.
Kemudian, jumlah peserta kelompok PPU Badan Usaha (BU) sebanyak 35.907.690 orang, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)- pekerja mandiri sebanyak 30.248.656 orang, dan bukan pekerja sebanyak 5.012.085 orang.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)