Hal ini diungkapkannya usai rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Agama Fachrul Razi. Namun, ia mengatakan keputusan final akan diputuskan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai rapat internal pemerintah pada esok hari, Kamis (9/1).
"Kalau tarif di-nol-kan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas. (Tarif nol) untuk usaha mikro kecil," ujar Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto membenarkan bahwa belum ada hitungan anggaran subsidi yang diperlukan untuk membantu sertifikasi produk halal usaha mikro dan kecil. Namun ia mengatakan pemenuhan anggaran kemungkinan akan dilakukan dari dua sumber.
Pertama, subsidi silang dari Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Agama. Kedua, dari Kementerian Keuangan.
Lihat juga:Selain Jiwasraya, BPK Juga Periksa Peran OJK |
"Secepatnya kami ingin (terbitkan PMK), tapi nanti dibahas dulu di kantor Wapres," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah sudah memulai program sertifikasi produk halal sejak 17 Oktober 2019 lalu. Program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang lalu lalang di pasar nasional.
Dengan begitu, ketentuan wajib sertifikasi tidak hanya berlaku untuk produk yang diproduksi di dalam negeri saja, namun juga dari impor. Indonesia akan menggalang kerja sama khusus secara bilateral dengan negara tersebut agar sertifikasi halal bisa dilakukan.
[Gambas:Video CNN] (uli/age)