Menurut Airlangga, omzet tersebut setidaknya sudah cukup adil digunakan untuk menilai usaha kecil yang pantas mendapat subsidi biaya sertifikasi produk halal dari pemerintah. Di sisi lain, acuan tetap dibutuhkan meski pemerintah ingin mempercepat program sertifikasi.
"Tapi tidak ada (target berapa yang akan diprioritaskan), karena usaha kecil ini di seluruh Indonesia," kata Airlangga, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bakal membebaskan biaya sertifikasi produk halal bagi usaha berskala mikro dan kecil. Rencananya, pembebasan biaya akan diberikan dari registrasi, proses sertifikasi, hingga sertifikat benar-benar terbit.
"Kalau tarif di-nol-kan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas. (Tarif nol) untuk usaha mikro kecil," ujar Sri Mulyani.
"Nanti kan BPJPH yang akan mengestimasinya (nilai kebutuhan anggaran)," ungkapnya.
Bendahara negara mengatakan kebijakan ini diambil untuk mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan kecil di bidang makanan dan minuman. Sebab, pemerintah menjadwalkan produk makanan dan minuman bisa tersertifikasi menyeluruh sampai batas waktu 17 Oktober 2024.
Sementara Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto membenarnkan bahwa belum ada hitungan anggaran subsidi yang diperlukan untuk membantu sertifikasi produk halal usaha mikro dan kecil. Namun ia mengatakan pemenuhan anggaran kemungkinan akan dilakukan dari dua sumber.
"Intinya bagaimana kami bisa memfasilitasi usaha mikro, kecil, dan menengah. Tapi Kemenkeu siap (memberi anggaran subsidi)," ujarnya.
Program sertifikasi produk halal dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu. Program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang lalu lalang di pasar nasional.
Dengan begitu, ketentuan wajib sertifikasi tidak hanya berlaku untuk produk yang diproduksi di dalam negeri saja, namun juga dari impor. Indonesia akan menggalang kerja sama khusus secara bilateral dengan negara tersebut agar sertifikasi halal bisa dilakukan.
[Gambas:Video CNN] (uli/sfr)