"Kecuali, kalau sangat terpaksa (tidak sanggup bayar iuran)," ujarnya, Kamis (9/1).
Menurut Muhadjir, pemerintah memiliki program alih kelas bagi peserta kelas mandiri III ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayari oleh negara. "Turun kelas dari peserta kelas mandiri III sudah dibuka dan akan kami sisir lagi," terang dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada (batasan), ya kami berharap tidak banyak yang kelas, kalau perlu naik kelas. Tapi kalau ada, tidak apa, malah kami permudah," katanya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan menyatakan ada 372.924 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memilih turun kelas akibat kebijakan kenaikan iuran. Para peserta itu merupakan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) alias mandiri.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf mengatakan permintaan turun kelas sudah berlangsung sejak November lalu. Kendati begitu, ia memastikan perusahaan akan memfasilitasi perubahan kelas peserta melalui program praktis yang digelar pada 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 nanti.
"Instrumen kebijakan yang diberikan BPJS Kesehatan terkait program turun kelas digunakan sepenuhnya oleh masyarakat yang ingin menyesuaikan dengan kemampuan membayarnya," tutur Iqbal.
Penurunan kelas terdiri dari kelas mandiri I sebanyak 153.466 orang atau 3,53 persen dari total peserta di kelasnya. Lalu, kelas mandiri II yang turun kelas mencapai 219.458 atau 3,23 persen dari total peserta di kelasnya.
Lebih lanjut, penurunan kelas terjadi karena kebijakan kenaikan iuran kepesertaan sejak 1 Januari 2020 lalu. Iuran kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas mandiri III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu.
[Gambas:Video CNN] (uli/bir)