Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui
Kementerian Sosial mengungkap sebanyak 9,8 juta peserta
BPJS Kesehatan menunggak pembayaran iuran. Seluruh peserta itu berasal dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta mandiri kelas III.
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengisyaratkan membuka peluang peserta mandiri kelas III menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta yang iurannya dibayari oleh negara lewat APBN.
Sebaliknya, peserta PBI yang saat ini dibayari oleh negara berpotensi menjadi peserta mandiri kelas III bila dianggap mampu. Hal ini dilakukan mengingat kuota PBI yang ditanggung oleh pemerintah sebanyak 98,6 juta peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebanyak 9,8 juta itu kami cek. Apakah dia menunggak karena tidak mampu? Apakah dia menunggak karena tidak mau bayar. Ini kan berbeda," ujarnya, Senin (6/1).
Lebih lanjut ia menjelaskan, evaluasi terhadap 9,8 juta peserta yang menunggak itu akan menjadi bagian dari verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Data itu merupakan dasar penyaluran berbagai bantuan sosial dan subsidi pemerintah, termasuk PBI program Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan.
"Jadi, kami akan melakukan updating (pembaruan). Semua yang dilakukan oleh Kemensos harus masuk dalam DTKS ini," imbuh Hartono.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial mendapat mandat untuk melakukan verifikasi dan validasi DTKS.
Hartono memastikan pendataan dan pergantian kelas akan dilakukan secara transparan. "Kalau ada keberatan PBPU (mandiri) kelas III diasumsikan tidak mampu, maka terbuka kesempatan untuk didata dan diusulkan ke Kemensos," terang dia.
Direktur Utama Fahmi Idris menambahkan langkah pembaruan data tersebut bertujuan untuk melengkapi pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
[Gambas:Video CNN]Aturan yang dirilis pada Oktober 2019 lalu itu mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri.
Melalui kenaikan iuran ini, ia mendorong upaya Kemensos untuk melakukan pendataan ulang peserta PBI. Ini bertujuan untuk mengurangi beban peserta kelas mandiri III yang sebetulnya memenuhi kategori peserta PBI.
"Sebanyak 9,8 juta peserta itu nanti dilihat kalau memang tidak mampu otomatis prosesnya seperti yang disampaikan oleh Kemensos tadi, yaitu didaftarkan. Kami akan kawal ini sehingga proses pendataannya juga lebih cepat dari biasanya," katanya.
(ulf/bir)