Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menuturkan larangan itu memiliki landasan hukum yang kuat karena tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dengan demikian, ia menegaskan kebijakannya tak melanggar aturan internasional.
"UU Minerba sudah menyatakan setop. Jadi bagi kami tidak masalah. Kalau itu diadukan ke WTO ya monggo saja. Itu hak negara orang. Boleh-boleh saja, untuk apa takut," ujar Bahlil, Kamis (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, sambungnya, pemerintah tengah menunggu daftar pertanyaan dari Uni Eropa. Sejalan dengan itu, lintas kementerian dan lembaga melakukan sinergi untuk mengantisipasi pertanyaan dari Uni Eropa.
"Tanggal 16 Januari kami harapkan sudah ada, sehingga kami bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, merasionalisasikan itu dan menyampaikan ke mereka," kata Jerry.
"Pemerintah Indonesia menegaskan tak ada peningkatan tensi hubungan antara Uni Eropa dan Indonesia. Proses ini merupakan hal wajar bagi anggota WTO untuk saling menguji hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan komitmen yang dibuat," jelas dia.
Sebagai informasi, larangan ekspor bijih nikel resmi berlaku pada 1 Januari 2020. Kebijakan ini dipercepat dari sebelumnya pada 2022 melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)