Hal ini berlaku juga bagi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sedang terbelit masalah likuiditas, sehingga menunda pembayaran klaim atas produk saving plan per Oktober 2018 sebesar Rp802 miliar.
"Di asuransi jiwa punya perjanjian pertanggungannya (misalnya) 15 tahun, idealnya paling baik bagaimana polisnya berjalan sampai akhir masa polis, apakah di perusahaan yang sama atau dialihkan ke perusahaan lain," ungkap Direktur Jenderal Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di Jiwasraya ini menarik, karena ada jenis produk yang lebih sarat investasi dibanding asuransinya. Dalam satu tahun pertama pemegang polis sudah bisa break polis," ucap Isa.
Sementara itu, Isa enggan berkomentar secara spesifik mengenai persoalan Jiwasraya. Terkait risiko sistemik yang ditimbulkan dari Jiwasraya, Isa menyebut perlu menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami harus tunggu penjelasan BPK, jelasnya.
Ia berujar terdapat indikasi tindakan korupsi di tubuh Jiwasraya yang mengakibatkan keuangannya terus defisit. Salah satu yang menjadi fokus BPK saat ini adalah terkait penempatan investasi Jiwasraya itu sendiri yang menyebabkan keuangan perusahaan tertekan.
"Kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan ini gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," tutur Agung.
Oleh karena itu, Agung menyatakan pihaknya akan mengambil kebijakan yang lebih hati-hati dalam melakukan pemeriksaan dan memilih kebijakan untuk Jiwasraya. BPK juga akan terus membeberkan hasil pemeriksaan secara berkala demi menjaga kepercayaan publik.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)