Ketua HPPBI Budihardjo Iduansjah mengatakan asosiasi tidak menuntut ganti rugi karena memahami bahwa banjir yang melanda Jabodetabek merupakan bencana. Dengan begitu, tidak ada pihak yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara langsung.
Hanya saja, sebagai rekan pemerintah, ia ingin Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi pengurangan pajak kepada para penyewa ruangan toko di mal. Pasalnya, banjir membuat beberapa mal tidak beroperasi sama sekali sejak 1 Januari 2020 hingga beberapa hari terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan kompensasi yang diharapkan misalnya berupa pengurangan alias diskon kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas biaya sewa yang harus dibayarkan pemilik toko. Pasalnya, pemilik tetap membayar biaya sewa setidaknya sampai 10 hari pascabanjir. Padahal, mal tidak buka dan tidak ada pendapatan.
"Tapi kami harus tetap harus bayar sewa, gaji pegawai, dan lainnya. Lagipula kami kan tenant, bukan kalangan besar semua, ada yang UMKM. Jadi, barang kali ini bisa dilihat oleh Pemprov untuk memberi kompensasi," katanya.
"Entah berapa diskonnya, misalnya 10 persen, itu setidaknya bisa menolong kami karena ada kompensasi," tuturnya.
Sementara terkait komunikasi dengan Anies, ia mengatakan rencananya akan mengirim surat resmi permohonan pertemuan pada Senin (13/1) besok. Setelah itu baru akan diatur kapan sekiranya HPPBI bisa bertemu dengan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu.
Sebelumnya, HPPBI dikabarkan ingin menuntut Pemprov DKI Jakarta atas kerugian yang diderita usai banjir yang merendam sejumlah wilayah Jabodetabek pada 1 Januari 2020.
[Gambas:Video CNN]
"Kita mau fair saja untuk kompensasi banjir ini. Sejauh ini kita tuntutnya beberapa kebijakan yang menghambat bisa dicabut, seperti pajak," ujar Budihardjo seperti dikutip Antara, Sabtu (11/1).
Menurutnya, berdasarkan hitung-hitungan kasar diperkirakan bahwa kerugian yang diderita bisa mencapai Rp15 miliar selama operasional tutup setengah bulan ini.
"Kita target per meter persegi Rp1 juta sampai Rp2 juta per bulan. Ini mereka tutup setengah bulan. Misalnya, Rp500 ribu (tinggal) kali saja. Kalau luas mal ada 30 ribu meter persegi, bisa rugi capai Rp15 miliar selama tutup," jelasnya.