Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri
BUMN Erick Thohir berencana menemui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk membahas persoalan PT
Asabri (Persero). Persoalan yang dimaksud terkait dugaan
korupsi yang disinyalir Mahfud MD, rontoknya investasi di portofolio saham hingga potensi kerugian Asabri.
Seketika nama Asabri menjadi sorotan. Meskipun, patut diingat, perusahaan asuransi wajib yang khusus melayani asuransi dan pensiunan para prajurit TNI, Polri, PNS Kementerian Pertahanan dan Polri itu belum dilaporkan mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan perseroan tidak memenuhi kewajiban pembayaran klaim terhadap pesertanya.
Seperti apa fakta-faktanya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasar HukumAsabri merupakan BUMN di bidang asuransi. Perseroan berdiri pada 17 April 1963 silam, dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1963 tentang Pendirian Perusahaan Negara Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Kepesertaan dan BisnisSemula prajurit TNI, Polri dan PNS Kementerian Pertahanan dan Polri merupakan peserta PT Taspen (Persero). Namun, kepesertaan TNI dan Polri tersebut mempengaruhi penyelenggaraan program Taspen karena perbedaan batas usia pensiun dan sifat pekerjaannya berisiko tinggi.
Walhasil, Kementerian Pertahanan saat itu memprakarsai pengelolaan premi tersendiri lewat Asabri.
Mengutip situs resmi perseroan, program yang ditawarkan Asabri sebanyak 6 manfaat. Yakni, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Pensiun, PUM KPR atau pinjaman tanpa bunga untuk kredit pemilikan rumah, termasuk program Pinjaman Polis.
Asuransi WajibAsabri terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi wajib. Maksudnya, dari sisi kepesertaan, perseroan kewajiban melayani TNI, Polri, dan PNS Kementerian Pertahanan dan Polri. Namun demikian, perseroan tidak bisa menjadikan masyarakat umum sebagai peserta, kecuali keluarga TNI/Pori.
Di Indonesia, OJK mencatat hanya ada tiga perusahaan asuransi wajib. Yakni Asabri, PT Taspen (Persero), dan PT Jasa Raharja. Taspen sendiri melayani peserta dari kalangan PNS non-TNI/Polri. Sementara, Jasa Raharja melayani asuransi kecelakaan angkutan umum darat, laut, dan udara.
Selain asuransi wajib, OJK juga mencatat perusahaan asuransi sosial, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Kemudian, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi umum, dan perusahaan reasuransi.
[Gambas:Video CNN]Rapor Merah LapkeuAsabri belum menyajikan laporan keuangan tahun 2018 dan 2019 kepada publik atau di situs resmi perseroan. Padahal, OJK mewajibkan seluruh industri keuangan melaporkan kinerja keuangan mereka secara bulanan.
Namun, berdasarkan laporan keuangan tahun 2017 yang diunggah situs resmi perseroan, Asabri mengantongi laba bersih Rp943,81 miliar. Pendapatan terbesarnya berasal dari hasil investasi sebesar Rp3,08 triliun dan premi Rp1,39 triliun.
Tetapi, meski pendapatannya moncer, rasio solvabilitasnya (RBC) atau kemampuan membayar klaim kala itu hanya 62,35 persen atau belum mencapai ketentuan minimal sebesar 120 persen.
Perusahaan juga menanggung utang sebesar Rp43,6 triliun atau meningkat hampir 20 persen dari tahun sebelumnya, Rp36,34 triliun.
Dalam laporan yang sama, perusahaan merevisi laba 2016 dari Rp537,63 miliar menjadi Rp116,46 miliar. Revisi dilakukan akibat penyesuaian (konsolidasi) nilai reksa dana terproteksi di mana perseroan mempunyai pengendalian secara langsung terhadap reksa dana tersebut.
Dugaan Korupsi dan Bantahan AsabriBelum lama ini, Menkopolhukam Mahfud MD melempar dugaan korupsi di Asabri. Ia curiga perseroan merugi lebih dari Rp10 triliun akibat penempatan dana kelolaan di portofolio saham yang nilainya anjlok.
Namun, hal itu dibantah oleh manajemen Asabri. Dalam keterangan resminya, perseroan menyatakan kegiatan operasional, terutama penerimaan premi, proses pelahyanan, dan pembayaran klaim berjalan dengan normal dan baik. "Asabri dapat memenuhi semua pengajuan klaim tepat pada waktunya," tulis keterangan tersebut.
Sehubungan dengan kondisi pasar modal di Indonesia, manajemen mengakui terdapat penurunan investasi yang bersifat sementara. "Namun demikian, manajemen Asabri memiliki mitigasi untuk me-
recovery (memulihkan) penurunan tersebut," jelasnya.
Dalam melakukan penempatan investasi, perseroan menegaskan selalu mengedepankan kepentingan perusahaan sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Manajemen perusahaan mengklaim selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Manajemen Asabri terus berupaya dan bekerja keras semaksimal mungkin dalam rangka memberikan kinerja terbaik kepada seluruh peserta Asabri dan stakeholders," tulis manajemen.
(bir/agt)