Ida menyatakan beleid jaminan sosial yang dimaksud, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) masuk dalam pembahasan.
"Klaster ketenagakerjaan di Omnibus Law mencakup UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU tentang BPJS dan jaminan sosial itu termasuk (dalam klaster ketenagakerjaan di Omnibus law)," ungkap Ida, Selasa (14/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sedang proses di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kami harus banyak mendengar agar memastikan yang kami rumuskan seimbang dengan yang pemberi kerja dan pekerja," jelas Ida.
Hanya saja, ia memastikan tak ada penghapusan pesangon dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, seperti rumor yang berhembus sebelumnya. Nantinya, Ida menyebut pihak dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memaparkannya dengan detail.
Sejauh ini, pemerintah belum memberikan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ida menyatakan penyerahan draf tersebut baru akan dilakukan setelah DPR menentukan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Priotias 2020.
"Prioritas 2020 kan belum, kami mengikuti proses di DPR. Kapan pemerintah akan menyampaikan pada DPR setelah prolegnas disepakati," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN] (aud/age)