Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Ida Fauziyah menyatakan pemerintah tetap akan membatasi jumlah
tenaga kerja asing (TKA) meski ada kemudahan yang diberikan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU)
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Kan ada batasan dong," ucap Ida, Senin (23/12).
Namun, ia tak menyebut lebih lanjut jumlah batasan tenaga kerja asing yang akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Ida mengaku masih mengkaji lebih detail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masih gali, masih dengar-dengar. Kemarin juga belum diputus. Kami baru dengarkan banyak pihak," jelas Ida.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal memudahkan pekerja asing. Sebab, penerbitan
omnibus law akan menyederhanakan sejumlah regulasi.
Selain itu, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga akan mengubah skema pengupahan. Hal tersebut untuk memberikan fleksibilitas kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Alasannya, beberapa UMKM utamanya yang bergerak di sektor digital (
start up) digital tak lagi bekerja dalam jam formal.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan menyelaraskan 82 Undang-undang (UU) dan 1.194 pasal. Substansi rancangan beleid tersebut mencakup 11 klaster.
[Gambas:Video CNN]Airlangga merinci 11 klaster tersebut antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha.
Kemudian, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi.
(aud/sfr)