Sri Mulyani Bakal Hukum Akuntan Publik yang Audit Jiwasraya

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2020 17:23 WIB
Kemenkeu bakal memberikan sanksi akuntan publik yang audit Jiwasraya dan Asabri.
Kemenkeu bakal memberikan sanksi akuntan publik yang audit Jiwasraya dan Asabri. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan menegaskan akan memberikan sanksi untuk Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan audit dan memberikan opini tidak sesuai terhadap laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), termasuk PT Asabri (Persero). Sanksi berupa teguran hingga pembebasan sementara dari praktik.

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menuturkan sanksi akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya. "Ini sudah kami lakukan. Detailnya saya tidak bawa sekarang, tapi untuk KAP di Jiwasraya kami sudah melakukan pengawasan dan pengendalian," ujarnya, dilansir Antara, Rabu (15/1).

Secara umum, Kemenkeu melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan memberikan sanksi kepada KAP yang terlibat dalam kasus laporan keuangan perusahaan melalui langkah, seperti pengawasan dan pembinaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situsnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan bisa dilihat berapa akuntan publik yang sudah dikenakan sanksi atau yang ditunda praktiknya," imbuhnya.

Pembinaan, Hadiyanto menjelaskan terdiri dari tiga pemeriksaan. Yaitu, pemeriksaan regular, pemeriksaan sewaktu-waktu, dan pemeriksaan berdasarkan masukan dari luar, sehingga ditemukan kegiatan yang melanggar kode etik.

"Berdasarkan kategorisasi itu, maka akan diterbitkan bagian dari pembinaan, yaitu dikenakan sanksi yang bergantung level berat tidaknya pelanggaran," katanya.

Kemenkeu, sambung Hadiyanto, akan terus berkolaborasi dengan industri keuangan untuk mengambil pelajaran dari kasus Jiwasraya dan Asabri. Dengan demikian, kasus serupa tidak akan terulang lagi ke depannya.

Tak hanya itu, Kemenkeu juga akan meningkatkan kualitas pembinaan melalui referensi standar audit yang berdasarkan international best practice, sehingga butuh komitmen dari KAP untuk melakukan kewajibannya sesuai kode etik.

"Kepercayaan publik diperoleh jika profesi juga mempunyai kapasitas menumbuhkan kepercayaan publik, yaitu dengan memberikan audit dan opini yang bisa dipertanggungjawabkan," tandasnya.
[Gambas:Video CNN] (wel/bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER