Bila sesuai rencana, aturan kenaikan itu akan terbit bulan depan dalam bentuk peraturan OJK (POJK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan ketentuan kenaikan modal inti dilakukan secara bertahap hingga 2022 mendatang. Rinciannya, tahun ini sebesar Rp1 triliun, 2021 sebesar Rp2 triliun, dan 2022 semua bank harus memiliki modal inti minimal Rp3 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar berdaya saing. pendirian bank baru saja butuh Rp3 triliun," ucap Heru, Kamis (16/1).
Lihat juga:Erick Thohir Emoh Bicara Kasus Hukum Asabri |
"Kami ajak bicara semua bank, asosiasi-asosiasi juga. Jadi supaya mereka siap. Begitu aturannya siap kan enak jalannnya nanti," terang dia.
Jika aturan sudah berlaku dan ada perbankan yang melanggar, maka kelasnya akan diturunkan. Misalnya, semula bank A masuk dalam bank kelompok BUKU I, tetapi karena modal inti tak sesuai akan diturunkan menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Kalau tidak sesuai ya turun kelas, mungkin kegiatan usahanya turun kelas ke BPR kan bisa begitu. Itu kalau dia (perusahan) tidak mampu memenuhi permodalan ya akan turun kelas," jelas Heru.
Sebagai informasi, modal inti bank BUKU I saat ini di bawah Rp1 triliun. Kemudian, bank BUKU II sebesar Rp1 triliun-Rp5 triliun, bank BUKU III Rp5 triliun-Rp30 triliun, dan bank BUKU IV lebih dari Rp30 triliun.
[Gambas:Video CNN] (aud/agt)