Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (
Jokowi) berjanji akan merehabilitasi lahan-lahan bekas tambang yang ada di kawasan
ibu kota baru. Kepala negara juga akan membabat keberadaan
tambang tanpa izin di kawasan itu.
Sebelumnya, Jokowi menetapkan Kecamatan Samboja, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kecamatan Sepaku Semoi, Kabupaten Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur sebagai kawasan ibu kota baru. Lokasi tersebut diketahui memiliki banyak lahan bekas tambang yang tak kunjung diperbaiki.
Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun sempat meminta Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan lubang bekas tambang dan tambang ilegal sebelum membangun ibu kota baru. Terkait hal ini, orang nomor satu di Indonesia itu berjanji akan segera menyelesaikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menghilangkan tambang-tambang tanpa izin dan merehabilitasi, mereklamasi bekas-bekas tambang. Itu juga banyak di sekitar ibu kota, kewajiban kami memang ke sana," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (17/1).
Tak hanya tambang, mantan gubernur DKI Jakarta itu juga akan berjanji untuk memulihkan kembali hutan-hutan yang rusak di sekitar kawasan ibu kota baru. Pemerintah, katanya, akan melakukan penghijauan di kawasan tersebut.
"Jadi perpindahan ibu kota nanti sekaligus kami memperbaiki dan merehabilitasi hutan-hutan yang rusak. Kami tahu di sekitar ibu kota itu banyak hutan yang rusak, kemudian memproteksi hutan-hutan konservasi dan hutan lindung yang ada," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengakui ada aktivitas tambang ilegal di kawasan ibu kota baru. Selain itu, ia juga mencatat ada enam tambang ilegal di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, yang berbatasan dengan wilayah ibu kota baru.
Ia mengatakan aktivitas penambangan ilegal selama ini kerap dilakukan oleh warga setempat. Pemerintah akan mencari solusi agar masyarakat setempat memiliki mata pencaharian baru.
Siti merinci sampai saat ini terdapat 1.350 lubang bekas tambang yang ada di wilayah ibu kota baru dan sekitarnya. Menurutnya, perusahaan yang melakukan penambangan wajib menutup kembali lubang bekas tambang itu.
"Harusnya Pemda, dinas tambang mengikuti. Dinas ESDM mengikuti dan seharusnya sebagai stakeholder tertinggi kementerian melakukan pembinaan," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (uli/agt)