Namun, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menegaskan proses permintaan atas pemeriksaan tersebut belum terselesaikan. Ia juga enggan memberikan keterangan atas siapa pihak yang meminta pemeriksaan kepada perseroan asuransi pelat merah tersebut.
"Jadi, memang sudah ada permintaan, tapi belum selesai, untuk kasusnya Asabri," terang Kiagus usai menyelenggarakan rakor PPATK di Jakarta, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga permintaan dari Kejaksaan (Agung) yang saat ini sedang diproses, karena baru kami terima seminggu yang lalu kira-kira. Ada juga permintaan dari penegak hukum yang lain," tuturnya.
Namun, Kiagus tidak memperjelas lebih detail atas permintaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ataupun permintaan dari penegak hukum yang disebutkannya itu.
"Saya bilang modalnya Asabri itu dalam satu tahun turun Rp17,6 triliun atau Rp17,4 triliun. Tapi prajurit, tentara, TNI, dan polisi jangan khawatir, karena uang (di Asabri) tidak habis," ungkap Mahfud, Jumat (17/1).
Atas permasalahan tersebut, Kementerian BUMN menyatakan pemerintah membuka opsi untuk memberikan dana talangan guna menyelamatkan Asabri. Untuk membahas opsi tersebut Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam waktu dekat ini akan berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan.
[Gambas:Video CNN]
"Belum tahu, belum tahu. Nanti bicara sama Kementerian Keuangan ya (mengenai akan di-bailout tidak Asabri)," ungkap Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Operasional Asabri yang bersifat wajib diselenggarakan berdasarkan undang-undang (uu) dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri. (ara/bir)