Sebenarnya, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu enggan memberi tanggapan perlu atau tidaknya wacana itu diwujudkan. Ia hanya mengutarakan pandangan soal alasan wacana itu mengemuka.
Menurutnya, wacana mungkin saja muncul dari ketidakpuasan pihak-pihak tertentu terhadap kinerja OJK. Baginya, ketidakpuasan itu sah-sah saja karena masing-masing lembaga pengawas perekonomian Indonesia yang tergabung di KSSK pun sejatinya masih memiliki kekurangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami selama ini bekerja dalam forum KSSK sesuai UU PPKSK. Jadi kami terus menyempurnakan dari sisi peraturan di dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan saja," katanya.
Sementara Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga enggan menanggapi wacana itu lebih lanjut. Menurut dia, kelanjutannya lebih baik menunggu komisi keuangan saja mengingat wacana itu berasal dari Komisi XI DPR
Begitu pula dengan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah yang juga merangkap menjadi Anggota KSSK. Menurutnya, wacana itu akan didiskusikan lebih lanjut dengan DPR.
Namun, sejauh ini masing-masing KSSK tetap fokus menjalin koordinasi dalam menciptakan stabilitas sistem keuangan dan ekonomi nasional. Khususnya, dalam menciptakan jaring pengaman dan penanganan potensi krisis bila ada lembaga jasa keuangan bank yang bermasalah besar.
"OJK, BI, dan LPS adalah satu kesatuan yang harus berkoordinasi dengan baik," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR melempar wacana pembubaran OJK. Pasalnya, wasit lembaga jasa keuangan itu dinilai tak cukup cakap dalam menangani berbagai masalah keuangan di perusahaan jasa keuangan, mulai dari masalah di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Bank Muamalat Tbk.
Hal ini, lanjut dia, akan dievaluasi oleh DPR melalui panitia kerja (panja) yang akan dibentuk oleh Komisi XI DPR mengenai kinerja industri jasa keuangan.
"Teman-teman internal bicara pemisahan dilakukan untuk pengawasan yang lebih baik. Nah, ternyata hasilnya tidak maksimal. Tapi kan kami tidak bisa menyalahkan begitu saja," terangnya.
Selain itu, DPR juga sedang menyusun program legislasi nasional (prolegnas) saat ini. Ia bilang pihaknya akan memasukkan revisi Undang-Undang (UU) tentang BI dan UU tentang OJK. "Nanti kami akan mulai masuk ke perubahan UU BI dan UU OJK," jelasnya.
[Gambas:Video CNN]
(uli/sfr)