"Kalau kami sudah ditugaskan nanti, masa kami menolak?" kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah usai konferensi pers laporan berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (22/1).
Kendati begitu, menurut Halim, lembaganya perlu penugasan resmi terkait hal tersebut. Misalnya, kehadiran payung hukum. Sebab, tugas menjadi penjamin polis sejatinya belum tentu mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pembentukan lembaga penjamin polis perlu kucuran dana. Berkaca pada pengalaman LPS, setidaknya perlu Rp4 triliun untuk membentuk lembaga penjaminan.
"Dulu saja anggaran untuk mendirikan LPS sebesar Rp4 triliun. Itu dulu, sekarang pasti akan berubah lagi," katanya.
"Tim di Kementerian Keuangan masih menggodok dan mengumpulkan (data) untuk bisa menjalankan amanat UU 40/2014 tentang Perasuransian," tuturnya.
Bendahara negara mengatakan pemerintah tengah melihat berbagai aspek untuk menelurkan aturan pembentukan. Misalnya, kebutuhan di industri asuransi nasional hingga model penjaminan yang sudah dilakukan oleh LPS.
"Kami akan belajar dari LPS, kalau LPS kan untuk bank, sedangkan nanti lembaga penjaminan polis untuk sektor perasuransian," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN]
Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu ingin lembaga penjamin polis dapat menyelesaikan masalah di sektor asuransi ke depan. Khususnya, memberikan perlindungan atas polis nasabah.
"Ini bertujuan untuk menciptakan kepercayaan pada lembaga asuransi dan bisa mencegah potensi moral hazard," ucapnya.
Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa memberi kepastian kapan sekiranya lembaga penjaminan polis bisa betul-betul dibentuk. Begitu pula dengan target pengoperasian lembaga tersebut.
Di sisi lain, lembaga penjamin polis dibentuk karena maraknya masalah keuangan di perusahaan asuransi akhir-akhir ini. Mulai dari masalah di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Asabri (Persero).