Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Penjamin Simpanan (
LPS) mengaku siap 'rangkap tugas' bila mendapat penugasan menjadi
lembaga penjamin polis. Saat ini, pembentukan lembaga tersebut tengah disiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan.
"Kalau kami sudah ditugaskan nanti, masa kami menolak?" kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah usai konferensi pers laporan berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (22/1).
Kendati begitu, menurut Halim, lembaganya perlu penugasan resmi terkait hal tersebut. Misalnya, kehadiran payung hukum. Sebab, tugas menjadi penjamin polis sejatinya belum tentu mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang ada keinginan pemerintah bersama DPR untuk bentuk lembaga penjamin polis, tapi ini perlu ada aturan lagi, terserah pemerintah dan DPR," ujarnya.
Kendati begitu, wacana membentuk lembaga penjamin polis sejatinya bukan hal baru. Beberapa tahun sebelumnya, pembentukan sudah pernah dibahas, namun belum juga terbentuk sampai hari ini.
Halim pernah memaparkan ada beberapa hal yang perlu dilihat sebelum membentuk lembaga penjamin polis. Misalnya, permodalan, integritas perusahaan asuransi, dan pemegang polis, hingga beban tambahan perusahaan asuransi karena harus membayar pungutan untuk penjaminan polis.
Di sisi lain, pembentukan lembaga penjamin polis perlu kucuran dana. Berkaca pada pengalaman LPS, setidaknya perlu Rp4 triliun untuk membentuk lembaga penjaminan.
"Dulu saja anggaran untuk mendirikan LPS sebesar Rp4 triliun. Itu dulu, sekarang pasti akan berubah lagi," katanya.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kementeriannya tengah menggodok rancangan dasar hukum pembentukan lembaga penjamin polis. Pembentukan lembaga ini merupakan pelaksanaan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
"Tim di Kementerian Keuangan masih menggodok dan mengumpulkan (data) untuk bisa menjalankan amanat UU 40/2014 tentang Perasuransian," tuturnya.
Bendahara negara mengatakan pemerintah tengah melihat berbagai aspek untuk menelurkan aturan pembentukan. Misalnya, kebutuhan di industri asuransi nasional hingga model penjaminan yang sudah dilakukan oleh LPS.
"Kami akan belajar dari LPS, kalau LPS kan untuk bank, sedangkan nanti lembaga penjaminan polis untuk sektor perasuransian," ungkapnya.
[Gambas:Video CNN]Lebih lanjut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu ingin lembaga penjamin polis dapat menyelesaikan masalah di sektor asuransi ke depan. Khususnya, memberikan perlindungan atas polis nasabah.
"Ini bertujuan untuk menciptakan kepercayaan pada lembaga asuransi dan bisa mencegah potensi moral hazard," ucapnya.
Sayangnya, Sri Mulyani belum bisa memberi kepastian kapan sekiranya lembaga penjaminan polis bisa betul-betul dibentuk. Begitu pula dengan target pengoperasian lembaga tersebut.
Di sisi lain, lembaga penjamin polis dibentuk karena maraknya masalah keuangan di perusahaan asuransi akhir-akhir ini. Mulai dari masalah di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Asabri (Persero).
(uli/sfr)