Kisruh Jiwasraya, AAJI Tagih Kehadiran Lembaga Penjamin Polis

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 18:22 WIB
AAJI menagih pembentukan Lembaga Penjamin Polis demi menghindari terjadi kembali kasus gagal bayar seperti Jiwasraya.
AAJI menagih pembentukan Lembaga Penjamin Polis demi menghindari terjadi kembali kasus gagal bayar seperti Jiwasraya. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menagih pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP). Menurut pelaku industri, Undang-Undang Perasuransian, termasuk LPP, apabila dilaksanakan dapat mencegah terjadinya kasus gagal bayar manfaat asuransi, seperti yang dialami nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengaku menghormati dan mendukung upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah dan badan-badan terkait untuk melindungi kepentingan nasabah, mencegah kerugian nasabah lebih besar lagi, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

"Sejalan dengan upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan Jiwasraya, sehingga pemenuhan kewajiban pembayaran kepada nasabah dapat segera dilaksanakan, AAJI mendorong pemerintah melaksanakan dan membentuk LPP, mengingat manfaat serta peran industri asuransi jiwa dalam ekonomi nasional," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, AAJI berharap pemerintah juga terus melaksanakan pengawasan berbasis risiko secara intensif dan efektif.

Hal ini penting dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya kepada nasabah, sekaligus mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara tepat.

AAJI merupakan asosiasi yang beranggotakan 60 perusahaan asuransi jiwa. Hingga September 2019, industri asuransi jiwa mencatat telah membayarkan klaim sebesar Rp104,30 triliun atau naik 17,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Separuh lebih dari jumlah itu tercatat melakukan penebusan polis (surrender) Rp54,48 triliun. Klaim dari polis yang ditebus ini meningkat 14,3 persen dibanding September 2019.

Diikuti oleh klaim jatuh tempo Rp17,01 triliun dan klaim penarikan sebagian Rp12,65 triliun, serta klaim kesehatan Rp8,17 triliun.

[Gambas:Video CNN] (bir/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER