Direktur Grup Litigasi LPS Arie Budiman menuturkan status hold diberikan sejak 2019. Setahun berlalu, belum terdapat kabar lanjutan dari perkara tersebut.
"Pengadilan Mauritius belum melakukan sidang lagi karena ada perkara lain terkait Weston International Capital. Jadi ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik Weston, berbeda dari pemilik yang gugat LPS," katanya kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Mengenal Sosok Komut PGN Arcandra Tahar |
"Untuk isi gugatan sendiri belum kami bahas, jadi masih eksepsi yang jelas kami akan bantah karena menurut kami itu tidak benar," ujarnya.
Namun, setelah LPS melalui Lipman Karas mengajukan eksepsi, Weston sendiri justru tersangkut permasalahan internal. Imbasnya, pengadilan menunda proses perkara itu hingga waktu yang tidak ditentukan. Sebagai informasi, Weston pernah masuk dalam daftar investor yang ikut menawar Bank Mutiara pada 2013 lalu.
Sederet nama petinggi LPS maupun pejabat yang menduduki posisi penting di Bank Mutiara kala itu digugat oleh perusahaan investasi tersebut.
Nama-nama yang digugat Weston, antara lain Kartika Wirjoatmodjo yang saat penjualan menjabat sebagai Kepala Eksekutif LPS (saat ini Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara), Kepala Eksekutif LPS saat ini Fauzi Ichsan, Komisioner Bank JTrust Indonesia Ahmad Fajar (dulu menjabat Direktur Utama Bank JTrust).
Dikutip dari Asia Sentinel, JTrust disebut hanya membayar US$28,5 juta, bukannya US$368 juta untuk mengakuisisi 99,996 persen Bank Mutiara sebagaimana yang diklaim publik. Bank Mutiara kemudian berganti nama menjadi Bank J Trust.
[Gambas:Video CNN] (ulf/age)