Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) masih menunggu draf rancangan undang-undang (RUU)
omnibus law dari pemerintah. Lembaga itu resmi memasukkan empat ruu
omnibus law dalam Program Legislasi Nasional atau
Prolegnas Prioritas 2020.
Empat ruu terkait
omnibus law yang dimaksud, antara lain RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah sempat memberikan draf ruu terkait
omnibus law. Namun, draft itu diambil kembali oleh pemerintah karena ada sejumlah poin yang direvisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi draf awalnya sudah ada di DPR, tapi diambil lagi oleh pemerintah. Draf yang sebelumnya kan belum mencapai tahap akhir, jadi diambil lagi," ucap Supratman, Rabu (22/1).
Ia menyatakan draf ruu baru akan diberikan pemerintah setelah DPR resmi memasukkannya ke Prolegnas. Namun, Baleg tak menetapkan tenggat waktu kepada pemerintah dalam menyerahkan draf ruu terkait
omnibus law.
"Aturannya memang diselesaikan dulu di Prolegnas, baru nanti pemerintah mengirim surat presiden berisi drafnya," jelas Supratman.
Secara terpisah, Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin menyatakan pemerintah memang tak diberikan tenggat waktu dalam menyerahkan draf ke DPR. Namun, Puteri berharap draf itu bisa segera diterima DPR agar proses pembahasan segera berlangsung.
"Kemarin sepengetahuan saya secepatnya, jadi kami tidak bisa
deadline-nya," katanya.
[Gambas:Video CNN]Sementara, ia juga belum bisa memastikan pembahasan ruu mengenai
omnibus law, khususnya soal perpajakan akan dilakukan terlebih dahulu di Komisi XI atau di Baleg. Puteri bilang hal itu masih menunggu arahan Ketua DPR Puan Maharani.
"Kami menunggu keputusan apakah di Baleg atau Komisi XI, jadi kalau teman-teman masih simpang siur, itu kami juga masih belum tahu," pungkas Puteri.
(aud/sfr)