Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana mengungkapkan RUU Cilaka akan mengatur jangka waktu pengadaan tanah yang lebih lama untuk KEK.
Selain itu, RUU Cilaka juga bakal mengatur permudahan perpanjang Hak Guna Usaha (HGU). Ia menjelaskan perusahaan dapat memilih jangka waktu HGU antara 25 atau 35 tahun. Kemudian selanjutnya ketika tenggang waktu HGU akan berakhir, perusahaan dapat minta perpanjangan hingga 25 tahun lagi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan juga harus melaporkan jika ada peralihan saham. Kemudian HGU perusahaan harus disetujui Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris Jenderal Arief Sugoto menambahkan permudahan pengadaan tanah di KEK dilakukan untuk mengundang investasi dari berbagai negara.
Di tempat yang sama, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Arie Yuriwin menjelaskan terdapat 18 rekomendasi terkait pengadaan lahan yang diatur dalam RUU Cilaka).
"Akan ditambahkan kaitannya dengan pengadaan tanah kawasan ekonomi khusus, (seperti) industri, pariwisata dan kawasan lain yang dimiliki pemerintah dan BUMN," tuturnya.
Kemudian Arie mengatakan RUU Cilaka juga bakal mengatur penyelesaian objek pengadaan tanah maupun ganti rugi dalam bentuk relokasi.
[Gambas:Video CNN]
(fey/sfr)