"Smelter kami (sudah) lakukan evaluasi. Dari yang (target awal) 68 (smelter), kemudian sekarang ini berubah menjadi 52. Tapi sejalan dengan itu, mudah-mudahan bisa menjadi 68 juga (ke depan)," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ditjen Minerba Yunus Saefulhak di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Kamis (23/1).
Penurunan proyeksi smelter tersebut sebagian besar disebabkan oleh berkurangnya smelter nikel. Berdasarkan paparan Yunus, smelter nikel yang semula ditargetkan berjumlah 41 smelter turun menjadi 29.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menanggulangi hal tersebut, Yunus menyebut pemerintah akan mencoba untuk mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter nikel. Dalam upaya ini, Yunus kemudian menjelaskan terdapat tiga poin evaluasi dari pemerintah bagi badan usaha yang masih berniat membangun smelter nikel.
"Satu terkait financial close atau pendanaannya. Kedua, juga terkait supply power-nya. Itu kita cek juga apakah dia sudah ada perjanjian power purchasing agreement dengan PLN atau agreement-nya sudah sedalam apa," tuturnya.
Ketiga, Yunus menjelaskan terkait masalah perizinan. Ia mengaku masih terdapat beberapa masalah terkait pembebasan lahan dari pemerintah daerah.
[Gambas:Video CNN]
"Misalnya pemdanya masih belum melepaskan tanahnya atau pemda belum rekomendasi terkait AMDAL atau apapun. Karena ada wilayah tertentu yang memang belum dilepas,"
Selanjutnya, ia menyebut pemerintah akan mencoba untuk memfasilitasi tiap badan usaha dengan melakukan pertemuan langsung, membahas kesulitan-kesulitan dalam pembangunan smelter.
"Tentunya pemerintah harus hadir untuk melakukan fasilitasi terkait itu. Itu pun, (bagi) yang mau dibantu. Kalau enggak mau dibantu, ya sudah di gimkan (hentikan) saja," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melarang ekspor bijih nikel. Pelarangan sedianya mulai diberlakukan 29 Oktober lalu.
Namun, keputusan itu ditarik oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Luhut kemudian mengumumkan bahwa larangan ekspor bijih mineral akan kembali seperti aturan awal, yaitu berlaku mulai 1 Januari 2020.