BPH Migas Resmikan Tiga Sub Penyalur BBM di Papua

BPH Migas | CNN Indonesia
Jumat, 24 Jan 2020 19:08 WIB
Dengan beroperasinya tiga sub penyalur diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Asmat, Papua.
Dengan beroperasinya tiga sub penyalur diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat Kabupaten Asmat, Papua. (Foto: dok. BPH Migas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meresmikan tiga Sub Penyalur BBM di Kabupaten Asmat yang dipusatkan di Kampung Sagara Distrik Awuyu Kabupaten Asmat, Papua.

Dengan telah diresmikannya Sub Penyalur di Distrik Awuyu, saat ini telah beroperasi 3 Sub Penyalur BBM di Kabupaten Asmat yaitu Sub Penyalur Distrik Awuyu di Kampung Sagere, Sub Penyalur Distrik Fayit, dan Sub Penyalur Distrik Akat.


Sebelum adanya Sub Penyalur harga Premium dan Solar di Distrik Awuyu berkisar Rp20.000 per liter. Setelah adanya Sub Penyalur BBM harga Solar menjadi Rp7.000 per liter dan Premium menjadi Rp8.000 per liter (sesuai Keputusan Bupati melalui Surat Keputusan Ongkos Angkut).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengaku bersyukur telah ada tiga sub penyalur yang telah resmi beroperasi di Kabupaten Asmat. Dengan beroperasinya sub penyalur diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Papua.

"Hal ini menjadi titik awal bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Asmat, yang kami harapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat sekitar," ujar Patuan melalui keterangannya, Rabu (22/1).

Membentuk Sub Penyalur

Terpisah, Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa BPH Migas terus mendorong masyarakat dan pemerintah daerah khususnya di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) dan wilayah yang belum terdapat penyalur (SPBU) untuk membentuk sub penyalur.

"Sub Penyalur merupakan perwakilan dari sekelompok Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar) dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium) di daerah yang belum terdapat Penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan (distribusi tertutup)," ujarnya.


Sebagai embrio dari penyalur Program BBM Satu Harga, sub penyalur tidak boleh mengambil margin keuntungan. Sub penyalur hanya boleh menambah ongkos angkut dari SPBU terdekat ke lokasi sub penyalur yang besarannya ditetapkan oleh bupati.

Adapun salah satu persyaratan pendirian sub penyalur adalah memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah; berjarak minimal 5 km dari APMS atau 10 km dari SPBU atau atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; serta memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat. (fef)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER