Jakarta, CNN Indonesia -- Manajemen PT
Taspen (Persero) angkat suara terkait rencana peleburan perseroan bersama
Asabri kepada
BPJS Ketenagakerjaan. Manajemen Taspen mengaku akan mengikuti keputusan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rencana peleburan itu.
"Apa yang sudah diamanatkan kami akan jalankan. Kami ikuti pemerintah, apapun keputusan pemerintah kami tinggal laksanakan," ujar Komisaris Utama Taspen Franky Sibarani, Senin (27/1).
Untuk diketahui, Sesuai dengan amanat Undang-undang UU No.40 Tahun 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mencantumkan pengalihan program Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 65 ayat I UU Nomor 24 Tahun 2011 menyebutkan Taspen dan Asabri harus menyelesaikan peta jalan transformasi paling lambat 2014. Kemudian, pengalihan keduanya paling lambat dilakukan pada 2029 mendatang.
Taspen dan Asabri wajib mengalihkan program Tunjangan Hari Tua dan Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Senada, Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih menuturkan kebijakan tersebut merupakan kewenangan Kementerian BUMN sebagai pemegang saham.
"Itu masih dibicarakan di tingkat pemerintah, kami ikut pemegang saham. Ini lebih tepat ditanyakan kepada pemegang saham," tuturnya.
Pada 2019, Taspen menorehkan kinerja cemerlang. Laba perseroan melonjak 41,7 persen secara tahunan (yoy) dari Rp271,55 miliar di 2018 menjadi Rp388,24 miliar di 2019. Kenaikan laba ditopang pertumbuhan pendapatan 16,63 persen dari Rp16,53 triliun menjadi Rp19,28 triliun.
Rinciannya, pendapatan premi naik 12,08 persen dari Rp8,09 triliun menjadi Rp9,07 triliun. Sementara itu, pendapatan investasi tumbuh 19,08 persen dari Rp7,65 triliun menjadi Rp9,11 triliun.
[Gambas:Video CNN] (ulf/age)